BOGOR DAILY – Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2020 di Kabupaten Bogor terancam batal digelar tahun 2020.
Wakil Bupati Bogor, Iwan Setiawan menjelaskan, sebelumnya Pemkab Bogor menjadwalkan Pilkades serentak tahun 2020 ini diselenggarakan pada 15 November 2020.
“Kita saat ini sedang buat juga usulan draf ke Kemendagri, menindaklanjuti Pilkades serentak,” jelasnya, kepada wartawan, Selasa (11/8/2020).
Politisi Gerindra ini mengungkapkan, arahan dari Kementerian Dalam Negeri, mengimbau untuk tidak menggelar pemilihan kepala daerah (pilkada) setidaknya hingga 9 Desember 2020. Yang ingin dikonsultasikan bahwa, Pemkab Bogor tidak menggelar pilkada tahun ini melainkan Pilkades.
“Kan semua harus menghormati pilkada. Berarti kalau diundur masih bisa dilakukan Pilkades serentak ini. Asalkan jangan sampai lewat dari tahun anggaran,” ungkapnya.
Untuk diketahui, Pemkab Bogor telah menjadwalkan Pilkades Serentak 2020 digelar pada 15 November, yang diikuti 88 desa di 34 kecamatan. Dari Jumlah itu, 66 kades berakhir masa jabatannya tahun ini dan 22 desa berakhir Januari 2020. (Andi).