BOGORDAILY – Polisi menaikkan status Jerinx menjadi tersangka dalam kasus ‘IDI Kacung WHO’. Ia terancam hukuman 5 tahun penjara.
Jerinx disangkakan melanggar UU ITE.
“Sudah, dari hasil postingannya tanggal 13 dan 15, kemudian saksi, ahli terutama ahli bahasa,” kata Dirkrimsus Polda Bali Kombes Kus Yuliar Nugroho kepada detikcom, Rabu (12/8/2020).
“Postingannya menimbulkan suatu perbuatan yang dimana diatur dalam UU ITE, mencemarkan nama baik, menghina, menimbulkan suatu permusuhan,” ujarnya.
“(Ancaman hukuman) 5 tahun,” ujarnya.
Jerinx langsung ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka. Jerinx sebelumnya dilaporkan oleh IDI Bali terkait postingan ‘IDI Kacung WHO’.
“Udah-udah (tersangka), dia memenuhi panggilan sebagai tersangka, udah kita periksa, terpenuhi alat bukti, terpenuhi unsur deliknya,” kata Kus Yuliar Nugroho.
Jerinx telah mengakui dia membuat posting-an itu. Dia juga telah meminta maaf, sebagai bentuk simpati kepada dokter-dokter IDI.
“Saya benar minta maaf sebagai bentuk empati saya kepada kawan-kawan IDI karena saya ingin menegaskan saya sekali lagi, saya tidak punya kebencian, saya tidak punya menghancurkan atau menyakiti perasaan kawan-kawan di IDI,” kata kata Jerinx di Mapolda Bali, Kamis (6/8/2020) lalu.
Jerinx menegaskan, posting-annya soal ‘IDI Kacung WHO’ murni merupakan kritik sebagai warga negara.