BOGOR DAILY – Sebanyak 1.877 warga binaan yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) baik itu di Lapas Kelas II Paledang Kota Bogor, Kelas IIA Cibinong dan Kelas IIA Gunung Sindur, mendapatkan remisi pada 17 Agustus kemarin.
Data yang dihimpun Bogordaily.net, dari 1.877 napi yang mendapatkan remisi itu dengan rincian, 534 warga binaan di Lapas Kelas II Paledang Kota Bogor, 770 warga binaan di Lapas Kelas IIA Cibinong dan 573 warga binaan di Lapas Kelas IIA Gunung Sindur.
Jumlah warga binaan yang mendapatkan remisi paling banyak dan menjadi sorotan terdapat di Lapas Kelas IIA Gunung Sindur, dari kasus teroris ada lima orang dan kasus korupsi ada empat orang.
Yang lebih menggemparkan, warga binaan kasus teroris ialah Abu Bakar Bin Abud Baasyir mendapatkan remisi paling banyak yakni enam bulan, diantara ke empat warga binaan lainnya pada kasus yang sama.
Sama halnya dengan warga binaan pada kasus korupsi, ialah Gayus Tambunan juga mendapatkan remisi paling banyak yakni enam bulan.
Kalapas Kelas IIA Gunung Sindur, Mujiarto menjelaskan, total warga binaan yang mendapatkan remisi pada 17 Agustus kali ini sebanyak 573 orang.
“RU (Remisi umum) satu ada 522 orang, RU dua ada 51 orang. Jadi total napi yang mendapatkan remisi 573 orang,” katanya, Rabu (19/8/2020).
Untuk jenis kejahatan teroris yang mendapatkan remisi 17 Agustus ada lima orang, diantaranya, Abu Bakar Bin Abud Baasyir remisi enam bulan, Aan Santoso remisi tiga bulan, Nanang Kurniawan remisi empat bulan, Rangga Respati remisi empat bulan, Slamet Widodo remisi empat bulan.
Sedangkan, untuk kasus korupsi yang mendapatkan remisi ada empat orang, diantaranya, Gayus Tambunan remisi enam bulan, Ir. Ichsan Suandi remisi lima bulan, Sugiarto Wiharjo dan Iwan Jaya tidak dicantumkan.
“Untuk kasus pencucian uang yakni Andika Surachman belum menjalani 1/3 masa pidana, kasus penganiayaan yakni Habib Bahar bin Smith keterangan register F tahun 2020,” tukasnya. (Andi).