BOGORDAILY – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengusulkan kepada Kementerian PUPR untuk memperbolehkan sepeda jenis road bike melintas di jalan tol pada hari Minggu mulai pukul 06.00-09.00 WIB. Pengamat transportasi Djoko Setijowarno mengingatkan bahayanya sepeda masuk jalan tol.
“Kalau tol itu kecepatan minimal 60 km/jam, aturannya gitu. Kemudian masalah juga, kalau tol didesain untuk kendaraan roda empat ke atas. Belum lagi bicara keselamatan. Bayangkan kalau di tol kecepatan 60 km/jam kalau kesabet, gimana nanti? Yang jamin keselamatannya siapa,” kata Djoko saat dihubungi, Rabu (26/8/2020).
Djoko juga menjelaskan ada risiko jika jalur kendaraan roda empat diambil untuk sepeda. Selain faktor keselamatan, badan usaha jalan tol tentunya akan dirugikan dengan kebijakan tersebut.
Djoko memahami euforia sepeda saat ini yang banyak digunakan sebagai media transportasi. Meski demikian, menurutnya, tidak baik jika mengedepankan kesehatan tapi mengabaikan keselamatan.
“Nah itu, saya bilang keselamatan, kajian keselamatan lebih penting. Tujuannya sehat tapi jangan abaikan keselamatan, gitu. Keselamatan yang utama, pertimbangan, bukan hanya sehat, selamat untuk sehat kok, bukan sehat untuk selamat,” ujar Djoko.
Surat permohonan Anies itu beredar di media sosial. Hal dalam surat yang beredar tersebut berisikan permohonan pemanfaatan ruas Jalan Tol Lingkar Dalam (Cawang-Tanjung Priok).
“Mohon kiranya Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dapat memberikan izin pemanfaatan 1 ruas jalan Tol Lingkar Dalam Jakarta (Cawang-Tanjung Priok) sisi barat sebagai lintasan road bike guna mengakomodir pengguna sepeda pada setiap hari Minggu pukul 06.00-09.00,” demikian bunyi salah satu isi surat tersebut.