Monday, 25 November 2024
HomeBeritaPakai Rekening Bank Swasta, Pekerja Belum Terima Transferan Subsidi Gaji

Pakai Rekening Bank Swasta, Pekerja Belum Terima Transferan Subsidi Gaji

BOGOR DAILY-Pencairan tahap pertama subsidi gaji Rp 600.000 dalam program Bantuan Subsidi Upah (BSU) sudah dilaksanakan pemerintah. Seperti yang diketahui, pencairan pertama dilakukan mulai 27 Agustus 2020 (pencairan BLT/ BLT BPJS).

Namun, program BLT BPJS Ketenagakerjaan ini belum seluruhnya diterima oleh pekerja yang memiliki gaji Rp 5 juta per bulan, terutama pekerja yang rekeningnya memakai bank swasta alias bukan bank BUMN (Himbara).

Kasubag Pemberitaan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Dicky Risyana, membenarkan bahwa pekerja yang menggunakan rekening bank swasta untuk penggajiannya belum menerima dana bantuan subsidi gaji karyawan.

Iya betul (rekening bank swasta belum cair). Jadi yang sudah (terima bantuan pemerintah) di Himbara yang langsung cair dan ditransfer ke penerima,” terang Dicky saat dikonfirmasi, Jumat (28/8/2020).

Dana subsidi gaji Rp 600.000 baru akan cair dalam beberapa hari untuk pekerja yang menggunakan rekening bank swasta, seperti BCA, CIMB Niaga, Danamon, Maybank, OCBC NISP, dan Panin. “Kalau bank non-pemerintah biasanya butuh maksimal 1 sampai 2 hari karena ada proses pindah bank (transfer antar-bank),” kata Dicky.

Belum cairnya subsidi gaji karyawan bagi pengguna rekening bank swasta karena pemerintah menggunakan bank BUMN untuk proses penyalurannya, sehingga butuh waktu selama proses transfer subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan dari 4 bank BUMN ke bank swasta.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan, proses penyaluran bantuan subsidi upah dilaksanakan melalui bank penyalur yang terhimpun dalam Himbara dan akan ditransfer langsung ke masing-masing rekening pekerja/buruh penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Penyaluran bantuan subsidi gaji/upah ini diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan dengan total sebesar Rp 2,4 juta, dan dicairkan dalam dua tahap pencairan masing-masing sebesar Rp 1,2 juta.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here