Saturday, 16 May 2026
HomeNasionalKeputusan Kementan Soal Tanaman Ganja Dicabut dan Revisi Kembali

Keputusan Kementan Soal Tanaman Ganja Dicabut dan Revisi Kembali

BOGORDAILY – Keputusan kontroversi Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 104/KPTS/HK.140/M/2/2020, tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian, yang di dalamnya menyebut ganja termasuk jenis tanaman obat di bawah binaan Direktorat Jenderal Hortikultura Kementan, akhirnya dicabut kembali.

Direktur Sayuran dan Tanaman Obat Kementan, Tommy Nugraha mengatakan, ada sekitar tujuh poin yang dibuat sebagai alasan mengapa ganja sebagai komoditi binaan pertaniannya.

Pertama, dia menyebutkan, tanaman ganja adalah jenis tanaman psikotropika dan selama ini telah masuk dalam kelompok tanaman obat sejak tahun 2006 dengan Kepmentan 511/2006.

Pada tahun 2006, laniut Tommy, pembinaan yg dilakukan adalah mengalihkan petani ganja untuk bertanam jenis tanaman produktif lainnya, dan memusnahkan tanaman ganja yang ada saat itu.

“Poin kedua, pengaturan ganja sebagai kelompok komoditas tanaman obat, hanya bagi tanaman ganja yang ditanam untuk kepentingan pelayanan medis dan atau ilmu pengetahuan, dan secara legal oleh UU Narkotika,” terang dia.

Kemudian, dia melanjutkan, poin ketiga saat ini belum dijumpai satu pun petani ganja yang menjadi petani legal, dan menjadi binaan Kementan. Keempat, pada prinsipnya Kementerian memberikan ijin usaha budidaya pada tanaman sebagaimana dimaksud pada Kepmentan 104/2020, namun dengan tetap memperhatikan ketentuan dalam Peraturan Perundang-undangan.

Selanjutnya poin kelima, penyalahgunaan tanaman menjadi bagian tersendiri dan tentunya ada pengaturannya tersendiri. “Di dalam Undang-Undang No 13 Tahun 2010, tentang Hortikultura menyebutkan di Pasal 67, budidaya jenis tanaman hortikultura yang merugikan kesehatan masyarakat dapat dilakukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau ilmu pengetahuan, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang,” timpa dia.

Meski Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo konsisten dan berkomitmen mendukung pemberantasan penyalahgunaan narkoba, namun Kepmentan 104/2020 tersebut sementara akan dicabut untuk dikaji kembali dan segera dilakukan revisi berkoordinasi dng stakeholder terkait (BNN, Kemenkes, LIPI). Hal tersebut tercantum dalam poin keenam.

Sementara poin terakhir, menyebutkan, komitmen Mentan Syahrul dalam hal ini diantaranya memastikan pegawai Kementan bebas narkoba, serta secara aktif melakukan edukasi bersama BNN (Badan Narkotika Nasional) terkait pengalihan ke pertanian tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan, pada daerah-daerah yang selama ini menjadi wilayah penanaman ganja secara ilegal.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here