BOGOR DAILY – Sebanyak tujuh Peraturan Daerah (Perda) di Kota Bogor resmi dicabut. Pasalnya, tujuh perda tersebut dinilai tak lagi efektif dengan adanya aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat.
“Ada tujuh Perda yang dicabut, ini sebagai penyemangat undang-undang menjelang omnibus law ada yang sangat baru,” ujar Bima Arya kepada wartawan usai melaksanakan rapat paripurna di DPRD Kota Bogor, Senin (31/8/2020).
Alasannya dicabut kata Bima, peraturan yang sudah dibentuk itu tidak efektif dengan program yang saat ini dijalankan, baik di Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kota Bogor.
“Intinya repormasi birokrasi. Yang penting begini, seharusnya tidak terlalu normatif, ya itu aja. Jadi selama ini di buat peraturan karena tidak bisa dijalankan dan harus sama-sama di kawal,” tegasnya.
Adapun tujuh Perda yang dicabut yakni pertama Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 11 Tahun 1987 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga kepada Daerah.
Kedua, Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 10 Tahun 1990 tentang Penagihan Pajak Daerah/Retribusi Daerah dengan Surat Paksa dalam Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bogor.
Ketiga, Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 18 Tahun 1999 tentang Penomoran Rumah dan Bangunan dalam Wilayah Kotamadya daerah Tingkat II Bogor.
Keempat, Peraturan Daerah Kota Bogor 12 Tahun 2007 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah.
Kelima, Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 10 Tahun 2008 tentang Biaya Pemungutan Pajak Daerah.
Keenam, Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan.
Ketujuh, Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 15 Tahun 2012 Pengelolaan Sumber Daya Air. (Andi).