BOGOR DAILY- Maraknya bangunan vila dan tempat wisata yang tidak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB)diKecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor membuat penegak perda Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP ) kewalahan.
Sebab,banyak vila yang sudah berdiri namun tidak ada izin dari pemeringah daerah(pemda). Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridho mengatakan, pihaknyan akan melayangkan surat teguran kepada para pengelola vila dan tempat wisata.
“Kita data dahulu, ada berapa banyak villa dan tempat wisata yang tidak mengantongi izin,”ungkapnya kepada Bogordaily.net
Nantinya, lebih lanjut dia menuturkan akan akan berkoordinasi dengam dinas terkait. “untuk dilakukannya penindakan perlu adanya pengawasan dari dinas atau pengawas bangunan, kita cuma melakukan tindakan sesuai data dari dinas terkait,”terangnya.
Aguspun mengimbau kepada para pengelola villa dan tempat wisata bukan hanya di Kecamatan Sukamakmur namun diwilayah lainpun agar mentaati peraturan pemerintah yang ada.
“Sebelum membangun usahakan perizinan sudah dilengkapi terlebih dahulu, dan mentaati peraturan yang ada”tutupnya.