BOGORDAILY – Tidak pakai masker, sejumlah warga Parung, Kabupaten Bogor dihukum masuk ke mobil ambulans. Dalam ambulans itu, pelanggar protokol kesehatan ditemani keranda jenazah.
Camat Parung, Yudi Santosa mengatakan, setidaknya ada 8 orang diberi sanksi semacam ini. Di dalam ambulans, mereka hanya diminta duduk di sampi keranda jenazah beberapa menit.
“Ini untuk memberi efek jera kepada pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Bogor,” katanya.
Sanksi ini, kata dia, untuk mengingatkan masyarakat bahwa dengan tidak menggunakan masker, telah mendekatkan diri mereka kepada kematian.
“Bisa menyebabkan kematian dia sendiri, karena terpapar Covid-19, kemudian menularkan ke keluarga dan orang lain. Biar mereka merenung di sebelah keranda jenazah itu,” ujarnya.
Delapan orang tersebut terjaring dalam operasi protokol kesehatan oleh tim gabungan antara Satpol PP, Kecamatan Parung, Polsek Parung hingga Koramil Parung.
“Kita juga memberlakukan hukuman push up bagi pelanggar yang lain,” tutup Yudi.
