Tuesday, 21 April 2026
HomeKabupaten BogorDenda Pelanggar PSBB di Kabupaten Bogor Capai Rp 245 Juta

Denda Pelanggar PSBB di Kabupaten Bogor Capai Rp 245 Juta

BOGOR DAILY – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Agus Ridhallah menyebutkan, hasil penjaringan razia masker yang dilakukan Satpol PP sampai saat ini sudah terkumpul sebanyak Rp245 juta.

Ratusan juta itu terkumpul dari hasil jejaring razia puluhan ribu pelanggar penggunaan masker, dan perusahaan yang melanggar penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

“Per kemarin (saat rapat evaluasi) sudah terkumpul sebanyak Rp245 juta,” ujarnya, saat ditemui pada acara malam puncak kreatif Bogor Sport and Tourism di gedung Auditorium Setda Kab. Bogor, Rabu (9/9/2020).

Menurut Agus Ridho, hasil penjaringan pelanggar PSBB satu perusahaan dari Rp5 juta sampai Rp10 juta dan ada juga yang di tipiringkan.

“Pelanggar satu perusahaan ada lima juta ada juga yang di tipiring. Semua uang itu masuk ke kas daerah nantinya langsung,” tukasnya.

Sebelumnya, Agus Ridhallah mengatakan, pihaknya bekerjasama dengan Satpol PP Kota Bogor melakukan razia gabungan penggunaan masker serentak di tujuh lokasi perbatasan kabupaten dan Kota Bogor saat ini.

Agus Ridho menjelaskan, tujuh titik lokasi yang berbatasan ini meliputi Kecamatan Sukaraja, Babakanmadang, Ciawi, Ciomas, Dramaga dan Kemang dan melibatkan beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan Muspika.

“Hari ini kita memulai terlebih dahulu, untuk Kota mungkin Menyusul Besok,” katanya.

Dengan adanya kegiatan ini orang nomor satu di Satpol PP Kabupaten Bogor ini mengharaokan, dapat menekan penyebaran Covid-19 dengan cara memperketat disiplin masyarakat terkait protokol kesehatan.

“Semoga dengan adanya kegiatan ini dapat terjalin kerjasama yang baik antara Pemerintah Kabupaten Bogor dan Pemerintah Kota Bogor dalam Penanganan Covid-19,” tukasnya. (Andi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here