Saturday, 23 November 2024
HomeBeritaSyarat UKM Dapat Modal Rp2,4 Juta, Nih Baca!

Syarat UKM Dapat Modal Rp2,4 Juta, Nih Baca!

BOGOR DAILY- Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan pelaku usaha ultra mikro masih bisa mendaftarkan diri kepada dinas-dinas koperasi dan UKM di masing-masing daerah untuk menjadi penerima Bantuan Presiden (Banpres) Produktif Rp 2,4 juta.

Ia mengatakan, antusiasme masyarakat sangat tinggi terhadap Banpres ini, sehingga penyalurannya pun terus dipercepat.

“Banpres ini sangat dinanti oleh pelaku usaha mikro yang saat ini modal kerja mereka tergerus digunakan untuk biaya konsumsi keluarga karena pendapatan mereka turun. Kita berharap mereka masih bisa usaha di tengah pandemic COVID-19 ini,” kata Teten ketika dihubungi detikcom, Rabu (9/9/2020).

Dihubungi terpisah, Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman mengungkapkan, realisasi Banpres berjalan sangat cepat. Belum genap satu bulan sejak diluncurkan pada 24 Agustus lalu, realisasinya sudah mencapai 62% dari tahap awal kepada 9,1 juta pengusaha ultra mikro.

“Realisasi per hari ini sebanyak 5.591.241 juta pelaku usaha mikro atau sekitar 62% dari tahap awal 9,1 juta,” terang Hanung kepada detikcom.

Hingga akhir tahun ini, pemerintah menargetkan penyaluran Banpres Produktif kepada 15 juta pelaku usaha mikro. Oleh sebab itu, Hanung meminta bagi masyarakat yang belum terdaftar menjadi penerima agar segera mendatangi kantor dinas koperasi dan UKM di masing-masing daerah dengan melampirkan KTP serta Surat Keterangan Usaha (SKU).

“Sampai sekarang belum ditutup, silakan saja. Masyarakat masih bisa daftar. Jadi masyarakat nggak usah khawatir, segera daftar saja, jangan tanya kapan tutupnya. Jangan tunggu setelah tutup, segera saja,” jelas dia.

Di tahun ini, pemerintah menargetkan Banpres tersalurkan 100% pada Desember 2020. Namun, realisasinya diusahakan untuk dipercepat. Masyarakat diminta tak menunggu Desember untuk mendaftar.

“Pada dasarnya sampai Desember. Tetapi kami ingin dalam waktu singkat sudah bisa digelontorkan. Jadi jangan menunggu sampai Desember, sesegera mungkin,” tegas Hanung.

Untuk persyaratan lebih lengkap, pengusaha ultra mikro dapat mengakses informasi di http://www.depkop.go.id/read/program-banpres-produktif-untuk-usaha-mikro.

Selain mendaftar secara mandiri, pemerintah juga mendata pelaku usaha mikro yang terdaftar sebagai binaan di kementerian/lembaga, nasabah perbankan yang tak menerima kredit atau pembiayaan maupun KUR, serta nasabah Mekaar dari PNM.

“Koperasi bisa mengusulkan anggota-anggotanya. Bisa juga kementerian/lembaga yang punya binaan, itu bisa mengajukan juga. Kemudian Himbara (Himpunan Bank-bank Negara) bisa mengajukan nasabah dia yang tak dapat akses kredit. Kemudian juga lembaga penyalur program pemerintah seperti PNM dia menyalurkan Mekaar,” tandas dia.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here