BOGORDAILY – Ada fakta baru yang terungkap dalam sidang Vicky Prasetyo. Saksi yang melihat penggerebekan Vicky Prasetyo terhadap Angel Lelga itu ternyata tidak diperiksa oleh pihak berwajib.
Ia adalah Nani Puspita. Selaku ibu RT di daerah rumah Angel Lelga, Nani Puspita mengaku tidak pernah menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di kantor polisi.
Hal itu diungkapkan Nani Puspita kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Saat berada di kursi pesakitan, Nani Puspita mengaku hanya disuruh tanda tangan saja di atas kertas BAP yang sudah ia terima beres dari pihak kepolisian.
Nani Puspita tak pernah merasa diperiksa terkait kejadian penggerebekan Vicky Prasetyo dan Angel Lelga oleh pihak kepolisian. Setelah tanda tangan, Nani pun pulang dari Polres Metro Jakarta Selatan ke rumahnya di kawasan Jagakarsa dengan berjalan kaki. Sebab, tak ada angkutan umum pada dini hari tersebut.
“Dia (polisi) ngetik, nggak nanya gimana-gimana. Cuma nanya jam dan hari apa, nanya soal itu (niat mempermalukan) nggak ada,” tegas Nani Puspita.
Selang beberapa hari kemudian, Nani Puspita menerima BAP tambahan. BAP tersebut diantar oleh orang yang mengaku pembantu Angel Lelga ke rumah Nani Puspita.
“Sekali (di kantor polisi), terus Bu Angel anterin berkas ke rumah saya suruh tanda tangan, pembantunya yang anterin. Surat begini pokoknya, suami saya satu bundel, saya satu bundel, pembantu yang anterin dan sekali di polisi dua kali di rumah,” kata Nani Puspita.
Seperti diketahui, Vicky Prasetyo melakukan penggerebekan di rumah Angel Lelga di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada 19 November 2018. Hal itu dilakukan Vicky Prasetyo karena menduga Angel Lelga yang masih berstatus istrinya melakukan perselingkuhan.
Benar saja, saat kamar Angel Lelga digerebek oleh Vicky Prasetyo, Angel Lelga sedang bersama seorang pria yang diketahui bernama Fiki Alman.
Penggerebekan tersebut cukup drama. Vicky Prasetyo membawa beberapa awak media hingga nangis-nangis di depan kamera.
Atas perbuatannya tersebut, Vicky Prasetyo dilaporkan oleh Angel Lelga atas tudingan pencemaran nama baik melalui ITE.