Saturday, 23 November 2024
HomeBeritaBulan Depan, Belanja di Shoppe Kena Pajak 10 Persen

Bulan Depan, Belanja di Shoppe Kena Pajak 10 Persen

BOGOR DAILY- Mulai bulan Oktober Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan menerima data pajak pertambahan nilai (PPN) dari Shopee. Data pajak yang akan dilaporkan berasal dari setiap transaksi produk digital baik barang atau jasa luar negeri. Dengan begitu, belanja di Shopee akan dikenakan PPN 10%.
PT Shopee International Indonesia menjadi salah satu perusahaan yang ditetapkan sebagai wajib pungut (wapu) oleh otoritas pajak nasional.

Besaran tarif PPN yang dikenakan adalah 10% seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2020, yang merupakan aturan turunan dari Perppu Nomor 1 Tahun 2020.

“Dengan penunjukan ini, maka sejak 1 Oktober 2020 para pelaku usaha tersebut akan mulai memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Sabtu (12/9/2020).

Hestu mengatakan, jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10% dari harga sebelum pajak, dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.

DJP terus mengidentifikasi dan aktif menjalin komunikasi dengan sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri ke Indonesia untuk melakukan sosialisasi dan mengetahui kesiapan mereka sehingga diharapkan dalam waktu dekat jumlah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN produk digital akan terus bertambah.

Jumlah total yang ditunjuk sebagai pemungut PPN hingga hari ini berjumlah 28 badan usaha. Khusus untuk marketplace yang merupakan wajib pajak dalam negeri yang ditunjuk sebagai pemungut, maka pemungutan PPN hanya dilakukan atas penjualan barang dan jasa digital oleh penjual luar negeri yang menjual melalui marketplace tersebut.

Otoritas pajak nasional hingga saat ini sudah menunjuk 28 perusahaan internasional berbasis digital sebagai wapu. Seluruh perusahaan digital internasional ini terbagi ke dalam tiga gelombang.

Sebanyak 28 perusahaan digital internasional yang ditunjuk sebagai wapu adalah Amazon Web Services Inc; Google Asia Pacific Pte. Ltd; Google Ireland Ltd, Google LLC; Netflix International B.V.; dan Spotify AB. Keenam perusahaan ini masuk ke dalam gelombang pertama menjadi wapu PPN.

Gelombang kedua, Facebook Ireland Ltd, Facebook Payments International Ltd; Facebook Technologies International Ltd; Amazon.com Services LLC; Audible, Inc; Alexa Internet; Audible Ltd; Apple Distribution International Ltd; Tiktok Pte. Ltd; The Walt Disney Company (Southeast Asia) Pte. Ltd.

Gelombang ketiga, LinkedIn Singapore Pte. Ltd; McAfee Ireland Ltd; Microsoft Ireland Operations Ltd; Mojang AB; Novi Digital Entertainment Pte. Ltd; PCCW Vuclip (Singapore) Pte. Ltd; Skype Communications SARL; Twitter Asia Pacific Pte. Ltd; Twitter International Company; Zoom Video Communications, Inc; PT Jingdong Indonesia Pertama; PT Shopee International Indones

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here