BOGORDAILY – Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 156 Tahun 2020. SK tersebut berisi tentang petunjuk teknis pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB Jakarta di bidang transportasi.
SK tersebut mulai berlaku pada 11 September dan ditandatangani langsung oleh Syafrin. Dalam SK tersebut, salah satu poinnya mengizinkan ojek online (ojol) dan ojek pangkalan (opang) untuk mengantar barang dan penumpang.
“Ojek online dan ojek pangkalan diperbolehkan mengangkut penumpang dengan menerapkan protokol kesehatan,” tulis SK tersebut, Senin (14/9/2020).
“Pengemudi ojek online dan ojek pangkalan dilarang berkerumun lebih dari 5 orang dan menjaga jarak parkir antar-sepeda motor minimal 2 meter saat menunggu penumpang,” katanya.
Pemprov DKI melalui SK Nomor 156 Tahun 2020 itu meminta operator aplikasi menerapkan teknologi geofencing. Tujuannya, apabila ditemukan pengemudi ojol yang berkerumun lebih dari 5 orang, mereka tidak akan bisa menerima pesanan perjalanan.
“Perusahaan aplikasi wajib menerapkan teknologi informasi geofencing agar pengemudi yang berkerumun pada satu titik lokasi tidak mendapatkan perjalanan,” ujarnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan ojek online boleh mengangkut penumpang dan barang saat PSBB Jakarta yang berlaku hari ini. Ojol diwajibkan menjaga protokol kesehatan.
“Motor berbasis aplikasi diperbolehkan mengangkut barang dan penumpang dengan menjalankan protokol kesehatan yang ketat, dan detail aturan ini akan disusun SK Kepala Dinas Perhubungan,” kata Anies saat konferensi pers di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Minggu (13/9).