BOGOR DAILY – Sejak awal operasi masker di galakan di Kabupaten Bogor sampai saat ini Selasa (15/9/2020) tercatat sebanyak 2.283 pelanggar yang sudah terjaring razia.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Bogor, Agus Ridhallah mengatakan, sebanyak 2.283 pelanggar itu merupakan penindakan yang dilakukan oleh Mako Satpol PP saja.
“Rinciannya 2.283 dari berbagai macam pelanggar. Itu hanya tingkat Mako Satpol PP saja ya, belum digabungkan dengan tingkat unit per kecamatan yang ada di Kabupaten Bogor,” katanya, ditemui di operasi masker di Jalan Raya Jakarta-Bogor simpang CCM.
Disamping itu kata Agus Ridho, pihaknya sudah mengumpulkan nominal denda hingga Rp245 juta lebih yang merupakan hasil gabungan dengan pelanggar Tindak Pidana Ringan (Tipiring) pada Minggu lalu.
Bila di total berdasar rekapnya, Satpol PP sudah mengumpulkan denda kurang lebih Rp265 juta sejak penerapan awal PSBB.
“Denda nominal sanksi di jalan kurang lebih per kemarin Rp17 juta ya, tambah hari ini sampai lah 20 juta. Yang kemarin itu Rp245 juta sampai dengan Tipiring. Tinggal gabung dengan yang sekarang,” jelasnya.
Agus Ridho menambahkan, hasil denda pelanggar PSBB dari satu perusahaan dikenakan mulai dari Rp5 juta sampai Rp10 juta. (Andi)
