BOGORDAILY – Kasus dugaan wanprestasi yang menyerang Ustaz Yusuf Mansur masih bergulir di Pengadilan Negeri Tangerang. Sidang tersebut beragendakan saksi dari pihak penggugat.
“Dalam sidang tadi, kami menghadirkan dua saksi yakni pak Sudarso yang merupakan kuasa 5 penggugat Ustaz Yusuf Mansyur (UYM), dan satunya pak Bambang yang merupakan kuasa hukum pak darmansyah. Kita butuh kesaksian mereka karena mereka tahu keterlibatan Ustaz dalam investasi tersebut,” ujar Kuasa hukum penggugat, Asfa Davy Bya usai sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (15/9/2020).
Saksi mengatakan, Ustaz Yusuf Mansur diduga terlibat dalam penggelapan uang. Yaitu terkait investasi pembangunan Condotel Moya Vidi di daerah Yogyakarta dan Hotel Siti di Tangerang, Banten, dalam kurun waktu 2013-2014.
Menurut Asfa Davy Bya, banyak kejanggalan yang terlihat pada Ustaz Yusuf Mansur dalam investasi tersebut, tak mungkin Ustaz Yusuf Mansur tidak mengetahui apapun masalah yang terjadi di dalamnya.
“Mereka mau investasi karena ada Ustaz di sana. Lalu kalau bilang dia tidak terlibat karena tidak ada datanya sebagai pihak properti kenapa Ustaz ikut dalam perdamaian, kan ini aneh. Karena kita yakini Ustaz tahu masalah ini. Karena beliau sering promosi saat beliau melakukan pertemuan-pertemuan dengan mereka,” tambah Asfa Davy Bya.
Asfa Davy Bya hanya berharap, Ustaz Yusuf Mansur bisa mengembalikan uang para investor sebagaimana dalam perjanjian awal. Namun, hingga saat ini kliennya belum juga menemukan kejelasan mengenai uang mereka.
“Kita mau Ustaz Yusuf Mansyur dan pihak penyedia investasi untuk mengembalikan uang investasi dan keuntungan yang dijanjikan mereka. Dan sejauh ini kita belum ada komunikasi lagi dengan beliau,” tandas Asfa Davy Bya.