BOGOR DAILY-Empat orang anggota komplotan diciduk Subdirektorat III Resmob Polda Metro Jaya. Di antaranya adalah RN, (36) , PMH (49), JFH (25), dan MD (21).
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan, keempatnya merupakan rampok spesialis minimarket yang biasa beraksi di wilayah Bekasi dan Bogor.
Dalam aksinya, para perampok ini kerap menodongkan pistol pada pegawai minimarket.
“Modusnya menyamar sebagai pembeli, pada saat pembeli lain sudah tidak ada, sudah kosong, mereka beraksi dengan cara menodongkan senjata api dan senjata tajam ke karyawan,” ujar Yusri.
Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senjata api jenis pistol dan tiga buah senjata tajam saat menangkap pelaku.
“Senjata ini digunakan untuk mengancam kasir agar menguras berangkas uang di minimarket,”terangnua.
Setelah melakukan aksinya, kata Yusri, mereka melarikan diri menggunakan mobil.
Yusri berujar, komplotan ini mengaku sudah beraksi di empat minimarket di kawasan Jawa Barat. Yaitu di Alfamart Lemah Abang Raya 3, Cikarang Utara, pada Selasa, 25 Agustus 2020 sekitar pukul 03.30 dan Alfamart Cibuntu, Cibitung, Bekasi pada Kamis, 27 Agustus 2020 sekitar pukul 03.30 WIB.
Selanjutnya di Alfamart yang berada di Jalan Letjen R. Suprapto, Cijengkol, Bekasi pada Kamis, 27 Agustus 2020 sekitar pukul 03.30 WIB dan Alfamart Kampung Pekopen Timur, Tambun, Bekasi pada Rabu, 9 September 2020 sekitar pukul 04.30 WIB.
“Diduga masih ada 7 TKP lainnya,” kata Yusri.
Yusri mengatakan para tersangka perampok minimarket itu dijerat dengan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka terancam dihukum sembilan tahun penjara.
Sumber:Tempo.com