BOGOR DAILY- Jajaran Muspika Cigombong bersama satuan intel Polres Bogor mendadak mendatangi warga di Kampung Ciletuh Hilir Desa Watesjaya Kecamatan Cigombong Kabupaten Bogor.
Ini menyusul adanya rencana melakukan aksi unjuk rasa pada 1 Oktober 2020 untuk menyambut Hari Tani Nasional dan Hari Lahir Undang-Undang RI Pokok-pokok Agraria.
Djaja Mulyana selaku Ketua Rukun Warga (RW) 06 Desa Watesjaya Cigombong Bogor mengatakan, pihaknya berencana melakukan aksi ada Kamis (1/10/20) mendatang. Namun, jajaran Muspika dan Intel Polres Bogor keburu datang untuk mengurungkan niat warga melakukan aksi karena alasan pandemi Covid-19.
, dengan maksud untuk mengklarifikasi atas aksi unjuk rasa yang akan digelar pada hari kamis mendatang. Tidak hanya itu, mereka pun menganjurkan kepada warga untuk tidak melakukan aksi unjuk rasa tersebut mengingat situasi sedang mengalami pandemi COVID-19.
” Mereka menganjurkan kepada warga untuk tidak melakukan aksi unjuk rasa karena situasi sedang mengalami pandemi COVID-19. Padahal, mulanya kami melakukan aksi karena merasa ada penindasan karrna proyek MNC Land di Cigombong, “ujarnya.
Ia mencontohkan dengan banyaknya alat alat berat yang hilir mudik di kampungnya hingga membuat warga setemoat pun jadi terasingkan di daerahnya sendiri.
“Kami sebenarnya mau menuntut hak-haknya yang diduga keras telah dilanggar perusahaan dan penguasa setempat.
Wahab Sunandar, Ketua Umum Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat Universitas Pakuan Bogor menyayangkan dengan sikap Muspika Cigombong dan Satuan Intel Polres Bogor. Sebab, aksi unjuk rasa merupakan hak konstitusi warga yang mana hal itu telah tersurat didalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 (“UUD 1945”) yang berbunyi:
“Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-undang.”
Ia meneruskan bahwa itu sudah diatur secara tegas di dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia, Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum.
“Dengan kedatangan anggota Muspika Cigombong dan Polres Bogor ke rumah warga, ini sama pembungkaman terhadap hak warga yang akan menyampaikan sebuah pendapat di hadapan umum. Masa ia dengan alasan pandemi covid 19, suara hati rakyat harus ikut di “lockdown” sindirnya.