Saturday, 23 November 2024
HomeBeritaPDIP seret Oknum PNS Kota Bogor ke Polisi

PDIP seret Oknum PNS Kota Bogor ke Polisi

BOGOR DAILY-Seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dilaprokan ke polisi karena mengirim pernyataan bernada fitnah yang berbau suku, agama dan ras (SARA) di dunia maya. ASN yang bekerja di bagian Humas Pemkot Bogor, DYD, dalam tweet yang dikirimkannya diduga memfitnah PDI Perjuangan (PDIP) melalui akun Facebook.

Laporan ke Mapolresta Bogor Kota Minggu (27/9/2020) malam, langsung dikawal Ketua DPC PDIP Kota Bogor Dadang Iskandar Danubrata dan Sekretaris Atty Somadikarya. Warga PDIP menyatakan protes dan tidak terima atas fitnah tersebut.

Isnawati, pengurus PDIP Kota Bogor yang membuat laporan di Polresta Bogor Kota tak terima karena partainya disebut kafir.

“Kemarin, Sabtu (26/9/2020) saat saya posting di wall Facebook gambar dukungan kepada Pasangan Calon Pilkada Sukabumi, Abu Bakar-Sirojudin, tiba-tiba DYD langsung bereaksi dan menyampaikan tuduhan kepada PDIP agar tidak memilih,” kata Isnawati, Ketua Ranting Kebon Kelapa, Kecamatan Bogor Tengah, PDIP Kota Bogor, Minggu malam.

Penuturan Isna, display yang dia upload tersebut merupakan sosialisasi nomor urut paslon yang didukungnya di Pilkada Kabupaten Sukabumi.

“Tujuan saya agar warga Sukabumi, termasuk yang tinggal di Kota Bogor, mengetahui nomor urut paslon dari PDI Perjuangan. Tapi, tiba-tiba, akun Facebook DYD menyampaikan komentar bernada fitnah,” katanya.

Tuduhan bernuansa SARA yang disampaikan DYD, menurut Isna, dibaca banyak pengguna medsos, termasuk di antaranya kader PDI Perjuangan, hingga akhirnya menimbulkan reaksi protes.

Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Bogor Dadang Iskandar Danubrata, Senin (28/9/2020), mengatakan, laporan Isnawati selaku pengurus PDI Perjuangan Kota Bogor, menandakan bahwa partai moncong putih taat hukum.

Menurut dia, pernyataan DYD di sosial media telah memenuhi unsur hukum yang patut dijerat sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 28 ayat (2) UU ITE yang isinya, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Dan, perbuatan tersebut diancam pidana penjara paling lama 6 tahun.

“Partai akan kawal proses hukum kasus ini. Sekarang sudah dilaporkan. Tinggal pemanggilan dan pemeriksaan. ASN tidak boleh berpolitik. Apalagi menyampaikan sesuatu yang bernada fitnah dan permusuhan,” tegas Dadang

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here