Sunday, 29 September 2024
HomeNasionalSelundupkan Sepeda Brompton di Pesawat Garuda, Eks Dirut Garuda Ari Askhara Jadi...

Selundupkan Sepeda Brompton di Pesawat Garuda, Eks Dirut Garuda Ari Askhara Jadi Tersangka

BOGOR DAILY – Mantan Dirut Garuda Indonesia Ari Askhara ditetapkan sebagai tersangka.

Penyidik PNS Ditjen Bea dan Cukai menetapkan mantan Dirut Garuda Indonesia Ari Askhara menjadi tersangka penyelundupan Harley-Davidson dan sepeda Brompton.

Dia diduga menyelundupkan barang itu bersamaan dengan saat pesawat Garuda dikirim dari Prancis pada penghujung 2019.

“Benar AA sudah tersangka,” kata Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai Haryo Limanseto, Jumat (2/10/2020).

Ari Askhara ditetapkan sebagai tersangka sejak awal September 2020. Selama proses penyelidikan, Ari diperiksa dan kooperatif.

“Ditetapkan juga tersangka inisial IJ,” ucapnya.

Haryo menyatakan pihaknya terus melaksanakan proses penyelidikan. Namun karena pandemi Corona, terjadi sejumlah perlambatan penanganan perkara. Sebab, banyak saksi dan saksi ahli yang harus diperiksa.

“Seperti saksi dari kepabeanan, perhubungan, ahli pidana dan sebagainya,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Sri Mulyani dan Menteri BUMN Erick Thohir telah mengungkap modus penyelundupan Harley-Davidson dan sepeda Brompton melalui pesawat Garuda Indonesia pada Desember 2019. Erick Thohir kemudian memecat sejumlah direktur yang diduga terlibat dalam kasus ini, termasuk Ari Askhara, direktur utama saat itu. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here