Saturday, 4 April 2026
HomeBeritaRamai-Ramai Tolak UU Cipta Kerja di Jembatan Leuwiliang

Ramai-Ramai Tolak UU Cipta Kerja di Jembatan Leuwiliang

BOGOR DAILY – Sebagai bentuk protes terhadap disahkannya UU Cipta Kerja, Mapala Bogor bersama Pusat Kordinasi Daerah (PKD) Banten gelar aksi bentang Bendera di Jembatan Leuwiliang, Selasa (6/10/2020).

Mereka menilai UU Cipta Kerja atau yang mereka namai “UU cilaka/celaka” hanya semakin memperparah eksploitasi terhadap ingkungan hidup, karena dalam muatan UU terlalu mementingkan kepentingan bisnis semata. Kepentingan ini juga tidak di dukung dengan adanya pemberdayaan masyarakat yang harusnya di dorong oleh negara.

Adapun subtansi isi dari UU cilaka yang di anggap penting sebagai dasar penolakan Mapala Bogor ialah sebagai berikut :

1. Penghapusan pasal 18 uu perhutanan tentang batas minimum 30% luas kawasan hutan.

2. Sikap anti demokratis ditunjukkan oleh UU cipta lapangan kerja yang menghapus keharusan untuk mendapatkan persetujuan DPR RI dalam melakukan pelepasan kawasan hutan.

3. Adanya perubahan total pada pasal 49 uu kehutanan yang mengalami perubhan total sehingga tidak mewajibkan adanya tanggung jawab yang di bebankan pada korporasinya khususnya terhadap kebakaran di real konsesi.

4. Perubahan kreteria Analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) yang semula di atur dalam pasal 23 UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) dengan sembilan (9) kriteria terkait usaha atau kegiatan wajib amdal di pangkas dan di gantikan hanya dengan satu kriteria saja dengan indikator abstrak yang tercatat pada pasal 23 ayat 3 uu cilaka, sehingga hal ini merupakan salah satu peluang besar bagi korporasi atau pelaku usaha besar untuk mengabaikan aspek lingkungan alam usaha. Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) tidak lagi diperlukan sebagai bagian dari proses pengambilan keputusan izin penyelenggaraan usaha, seperti tertera dalam pasal 1 angka 22.

5. Pasal 1 angka 35 tentang kewajiban industri mendapatkan izin lingkungan dihapus dan diubah menjadi persetujuan lingkungan. Sembilan kriteria usaha yang berdampak penting dihapus (pasal 1 angka 35). Dalam perubahan pasal 24, selain menunjuk lembaga dan/atau ahli bersertifikat, pemerintah bisa melakukan sendiri uji kelayakan lingkungan hidup, yang didasarkan pada dokumen analisis amdal, untuk menentukan kelayakan lingkungan hidup dalam penerbitan izin berusaha. Dalam penyusunan Amdal, masyarakat yang diizinkan terlibat dalam penyusunannya hanya mereka yang terdampak. Tak ada lagi pemerhati lingkungan hidup dan/atau masyarakat yang terpengaruh, seperti bunyi pasal 26 sebelum diubah.Menghapus pasal 29, 30, 31 mengenai Komisi Penilai Amdal. Untuk kegiatan yang wajib memenuhi standar UKL-UPL, pemerintah pusat langsung menerbitkan Perizinan Berusaha ketika sudah ada pernyataan kesanggupan korporasi mengelola lingkungan hidup. Tak ada lagi penegasan bahwa kelayakan lingkungan hidup harus diakses dengan mudah oleh masyarakat seperti pasal 39 UUPPLH.

6. Pengawasan dan sanksi administratif seluruhnya dijalankan oleh pemerintah pusat, seperti perubahan Bab XII pasal 72 hingga 75. Jenis-jenis sanksi administratif ditiadakan dengan mengubah pasal 76. Delegasi kepada peraturan pemerintah hanya akan berisi tata cara pengenaan sanksi tersebut. Tak ada celah atau pintu masuk bagi warga negara menggugat lembaga lain yang merusak lingkungan seperti tercantum dalam pasal 93 UUPPLH, sebagai konsekuensi dihapusnya izin lingkungan.

7. Perubahan pada pasal 24 ayat 5 uu pplh mengenai perijinan yang semula di atur sebagai ijin lingkungan di gantikan dengan pasal ayat 4 uu cikal menjadi izin berusaha, sehingga hal ini semakin mempermudah korporasi atau pelaku usaha besar dalam melakukan eksploitasi, bahkan pada tataran hukum normatif.

8. DPR dan Pemerintah terkesan memanfaatkan situasi pandemic yang membatasi ruang pemantau dan partisipasi masyarakat dalam pembentukan Hukum bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan Hukum HAM.

Menurut Aliansi Mapala Bogor, Poin-poin di atas merupakan sebuah gambaran mengenai bobroknya samangat menjaga kelestarian oleh negara. UU cilaka ini sudah sepantasnya kita sebut sebagai UU pengundang bencana, karena di dalamnya terdapat banyak sekali potensi ketimpangan yang di perlukan demi mempermulus dan mengakomodir oligarki di indonesia.

Oleh karenanya, Aliansi Mapala Bogor Bergerak Indonesia yang tergabung dalam pusat koordinasi nasional (PKN) dan Pusat Koordinasi Daerah (PKD) Jabodetabek, mendesak terhadap DPR RI dan Pemerintah Republik Indonesia untuk segera menyelamatkan alam dan lingkungan hidup dengan :

1. Mencabut OMNIBUS LAW UU CIPTA KERJA dan menarik usulan dari oligarki.

2. Presiden segera keluarkan peraturan pengganti undang-undang (perppu) UU Cipta Kerja.

3. Stop melayani korporasi.

4. Stop kerusakan alam untuk keuntungan oligarki. (Egi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here