Tuesday, 30 April 2024
HomeKota BogorPemkot Bogor Kumpulkan Denda Pelanggar PSBB Hingga Rp 45 Jutaan

Pemkot Bogor Kumpulkan Denda Pelanggar PSBB Hingga Rp 45 Jutaan

BOGOR DAILY – Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Bogor mencatat ada 1.545 pelanggaran selama Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas (PSBMK) diberlakukan sejak 29 Agustus lalu. Dari ribuan pelanggar tersebut, Pemkot Bogor mengumpulkan denda hingga Rp 45 jutaan.

Kepala Satpol PP Kota Bogor Agustiansyach mengatakan ribuan pelanggaran tersebut merupakan total jumlah dari beberapa kategori pelanggaran. Contohnya pelanggaran di pembatasan jam operasional toko, rumah makan dan mall, pembatasan jam operasional PKL dan pelanggaran masker.

Dari ribuan pelanggaran tersebut, sebanyak 582 pelanggar disanksi denda, 565 pelanggar diberi sanksi sosial, 7 pelanggar diberi teguran tertulis, 3 bangunan disegel dan 388 pelanggar hanya diberikan imbauan.

“Total uang dari denda sebanyak Rp 45.275.000. Itu kita serahkan untuk kas daerah,” kata Agustiansyach, Senin (12/10/2020).

Dari kategori jenis pelanggaran, kata Agustiansyach, didominasi oleh pelanggaran penggunaan masker dengan total sebanyak 1.107 pelanggar. Para pelanggar itu rata-rata terjaring dalam operasi protokol kesehatan yang dilakukan Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bogor yang digelar secara massif di Kota Bogor.

“Dari total pelanggar, sebanyak 483 pelanggar diberlakukan sanksi denda, 565 disanksi sosial, dan 59 pelanggar hanya diberi imbauan,” ucapnya.

Diurutan kedua, pelanggaran terbanyak pada kategori pembatasan jam operasional Pedagang Kaki Lima (PKL) dengan jumlah 176 pelanggar. Selama masa PSBMK diberlakukan, Pemkot Bogor membatasi operasional PKL hingga pukul 21.00 WIB. Dari 176 pelanggar, sebanyak 5 PKL disanksi dengan denda dan 171 lainnya hanya diberi imbauan.

Sementara pelanggaran lainnya terjadi pada kategori pembatasan jam operasional toko, rumah makan dan mall dengan jumlah pelanggaran sebanyak 153 pelanggar dan pelanggaran pada kategori pembatasan aktivitas warga dengan total 109 pelanggar.

Selama PSMBK diberlakukan, Pemkot Bogor membatasi jam operasional toko, rumah makan dan mall hingga pukul 18.00 WIB. Selain itu, Pemkot Bogor juga memberlakukan p3mbatasan aktivitas warga atau yang sebelumnya disebut jam malam yang dimulai pada pukul 21.00 WIB.

“Sidak masker masih akan terus dilakukan secara massif. Pencegahan dan sosialisasi juga dilakukan bersama tim elang dan tim merpati,” ujar Aguatiansyach.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here