Saturday, 23 November 2024
HomeBeritaDi Aturan Omnibus Law Urus Izin UMKM Cuma Modal E-KTP

Di Aturan Omnibus Law Urus Izin UMKM Cuma Modal E-KTP

BOGOR DAILY- Omnibus Law Cipta Kerja juga mengatur soal kemudahan berusaha hingga perlindungan bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dan koperasi. Semua itu tertera dalam bab 5 draf final UU tersebut.

Menurut Ketua Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Ikhsan Ingratubun, beberapa poin Omnibus Law Cipta Kerja memberi keuntungan bagi para pelaku UMKM. Salah satunya soal pengurusan izin berusaha, kini cukup dengan KTP saja.

Omnibus Law Cipta Kerja juga memberikan kemudahan bagi UMKM untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). Caranya dengan memberikan kepastian dan juga mempercepat proses perizinan saat melakukan pendaftaran melalui OSS (Online Single Submission).

“Kalau saat ini ya, dalam pandemi dengan adanya Omnibus Law itu kan ada terkait dengan izin cukup dengan KTP bisa masuk di OSS (Online Single Submission), itu bisa dapat NIB,” ujar Ikhsan kepada detikcom, Senin (12/10/2020).

NIB ini nantinya bisa dipakai untuk mengurus hal-hal lainnya terutama segala urusan yang terkait dengan lembaga keuangan baik perbankan maupun non perbankan.

“Setelah punya NIB itu bisa ke mana saja, bisa ke lembaga keuangan, bisa sudah mempunyai izinlah berusaha, lebih memudahkan perizinan dan manfaat-manfaat terkait lembaga keuangan baik perbankan atau non perbankan itu bisa diraih dengan adanya izin itu,” tambahnya.

Sistem perizinan melalui OSS ini memang sudah ada sebelum Omnibus Law Cipta Kerja. Namun sebelumnya OSS masih terbentur oleh tumpang tindih aturan antar kementerian/lembaga hingga antar pemerintah pusat dan daerah. Lewat Omnibus Law Cipta Kerja, proses OSS bisa dipercepat.

“Yang sebelumnya kalau kita meminta perizinan kita harus melalui RT, RW, Kelurahan, Kecamatan, baru dapat NIB diselingi dengan KTP dan macam-macam lah, kalau sekarang hanya melalui OSS hanya dengan KTP dan menyebutkan usaha kita itu langsung dapat NIB,” tuturnya.

Lalu, terkait NIB, sebelumnya UMKM wajib memiliki yang namanya Izin usaha mikro kecil (IUMK) yang membutuhkan lebih banyak persyaratan ketimbang pembuatan NIB. Untuk memperoleh IUMK, pelaku usaha harus menyiapkan KTP, surat pengantar dari RT atau RW terkait dengan lokasi usaha, foto kopi kartu keluarga, pas foto warna berukuran 4×6 sebanyak 2 lembar, formulir IUMK yang telah diisi, meliputi nama, nomor KTP, nomor telepon, alamat, kegiatan usaha, sarana usaha, dan jumlah modal usaha.

“Dengan adanya OSS sudah habis, sudah tidak perlu itu lagi, langsung NIB aja secara online, kalau IUMK kan tidak online,” ucapnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here