BOGORDAILY – Naskah UU Cipta Kerja masih dalam tahap finalisasi. Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin menyatakan batas akhir finalisasi naskah tersebut adalah besok.
Azis, yang merupakan pemimpin sidang dalam rapat paripurna (rapur) pengesahan omnibus law UU Cipta Kerja pada 5 Oktober 2020, menegaskan RUU Cipta Kerja memiliki batas waktu hingga 7 hari sejak diputuskan menjadi UU. Hal ini, menurutnya, tertuang dalam Tata Tertib (Tatib) DPR RI Bagian Ketujuh tentang Pembahasan Rancangan Undang-Undang Pasal 164 Ayat 5.
Azis menjelaskan, rapat paripurna diadakan pada 5 Oktober 2020. Menghitung 7 hari kerja, maka, kata Azis, tanggal jatuh tempo untuk RUU Cipta Kerja adalah pada tanggal 14 Oktober 2020.
Selain itu, Azis menjelaskan bahwa rancangan UU Cipta Kerja sudah melalui proses-proses sesuai dengan aturan yang ada. Menurutnya, DPR dan pemerintah sudah memberikan penjelasan terkait UU Cipta Kerja kepada masyarakat.
“Organisasi buruh, mahasiswa maupu masyakarat juga sudah diberikan penjelasan baik oleh DPR maupun oleh Pemerintah.
Diketahui, sejumlah naskah UU Cipta Kerja beredar dengan berbagai jumlah halaman. Setidaknya terdapat 4 versi halaman terkait naskah final UU Cipta Kerja.
Pertama adalah draf naskah sejumlah 1.028 halama yang tersedia di situs resmi DPR. Kemudian, ada draf sejumlah 905 halaman yang dikeluarkan pada 5 Oktober 2020.
Terdapat pula draf 1.052 halaman yang tersebar pada 9 Oktober 2020. Selain itu, ada juga draf 1.035 halaman yang diterima detikcom 12 Oktober 2020 serta dikonfirmasi Sekjen DPR RI sebagai naskah final UU Ciptaker.