BOGOR DAILY- Pemerintah juga memberikan BLT UMKM agar bisa bertahan di tengah pandemi virus Corona. BLT UMKM diberikan sebesar Rp 2,4 juta. Mengutip laman resmi depkop.go.id, Jumat (16/10/2020), disebutkan syarat untuk mendapatkan bantuan presiden produktif untuk usaha mikro ini antara lain:
ADVERTISEMENT
1. Warga Negara Indonesia
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki Usaha Mikro
4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyebutkan BLT UMKM sebesar Rp 2,4 juta ini berbentuk hibah, bukan kredit pinjaman.
ADVERTISEMENT
Setelah menyalurkan ke 9,1 juta usaha mikro, kini ada tambahan 3 juta penerima lagi sehingga total ada sekitar 12 juta usaha mikro yang menerima bantuan. Periode program yang dimulai pada 24 Agustus 2020 ini diperpanjang sampai Desember 2020.
ADVERTISEMENT
Teten menilai, bantuan produktif dan subsidi tersebut merupakan jawaban atas persoalan modal dan pembiayaan di UMKM. Sebab, menurutnya persoalan UMKM saat ini baik yang unbankable maupun bankable adalah modal dan pengembalian kredit. Oleh sebab itu, program pemerintah yang memberikan modal tambahan dan kelonggaran pengembalian kredit menjadi jawabannya.
Penerima akan diusulkan oleh pengusul Banpres Produktif untuk Usaha Mikro seperti dinas yang membidangi koperasi dan UKM, koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum, Kementerian/Lembaga, perbankan, dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.
Calon penerima BLT UMKM harus melengkapi data usulan kepada pengusul, dengan memenuhi persyaratan seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nama Lengkap, Alamat tempat tinggal sesuai KTP, bidang usaha dan nomor telepon.
“Penerima tidak dipungut biaya apapun dalam penyaluran Banpres Produktif untuk Usaha Mikro,” tulis pengumuman tersebut.