Friday, 26 April 2024
HomeKota BogorSabtu-Minggu, Bima Arya Larang Mobil Masuk Kawasan Sempur

Sabtu-Minggu, Bima Arya Larang Mobil Masuk Kawasan Sempur

BOGOR DAILY–  Kemacetan di Bogor yang sampai ke halaman rumah warga di kawasan Sempur sempat jadi pergunjingan. Namun, pemerintah kota (Pemkot) Bogor akhirnya mengeluarkan aturan baru, Selasa (28/3), kemarin. Mulai 1 April 2017, tiap Sabtu dan Minggu, kendaraan roda empat atau lebih dilarang memasuki kawasan Sempur alias haram.

Pelarangan ini diberlakukan khusus pengendara yang bukan warga Sempur. Dan, hanya berlaku setiap hari libur akhir pekan. Yakni, Sabtu mulai pukul 17.00 WIB – 24.00 WIB dan Minggu pukul 05.00 WIB – 22.00 WIB.

“Untuk hari-hari biasa diperbolehkan membawa kendaraan, karena pengujungnya tidak terlalu banyak,” ujar Walikota Bogor

Menurutnya aturan ini salah satu cara untuk  mengatasi kemacetan yang sudah meluber hingga ke jalan masuk perumahan. Menurutnya, turunnya aturan ini dituangkan dalam Peraturan Walikota (Perwali) sehingga sah secara hukum dan masyarakat pun dapat mengikuti aturan tersebut.  “Minggu ini kita akan lakukan uji cobanya,” terangnya.

Untuk menandakan warga sempur atau bukan, setiap warga Sempur akan diberikan stiker khusus. Sehingga warga sekitar dapat keluar masuk dengan mudah kampung halamannya. “Iya untuk warga nantinya ada identisa khusus,” paparnya.

Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan Kota Bogor Rakhmawati menjelaskan, kebijakan itu diambil lantaran pada jam-jam tersebut kondisi sempur sangat padat. Hingga akses keluar masuk mobil menjadi terganggu. Bahkan kemacetan yang timbul mengekor hingga Jalan Jalak Harupat. “Disamping ini juga adanya keluhan dari warga sekitar,” katanya.

Saat disinggung soal penindakan bagi pelanggar, menurutnya belum membahas sampai sejauh itu. Karena larangan tersebut bersifat himbauan agar masyarakat tidak untuk membawa mobil masuk area Sempur. Sedangkan untuk motor sendiri sekitaran lapangan sempur masih dapat menampungnya.

“Untuk penindakan kita belum sampai ke sana, kita masih menghimbau dengan menempatkan petugas di jam dan lokasi yang dimaksud,” jelasnya.

Terpisah Angota Komisi D DPRD Kora Bogor Eka Wardana mengapresiasi adanya kebijakan itu. Meski diakuinya kebijakan ini telat diambil.

“Bagus kalau diharamkan (mobil-red). Seharusnya kebijakan ini diambil dari jauh-jauh hari, pasca diresmikannya taman sempur banyak warga yang mengeluh dengan kemacetan yang terjadi setiap akhir pekan,” tandasnya.

Sebelumnya, warga berulang kali resah dengan jalanan di akwasan Sempur yang padat merayap. Belum lagi bunyi klakson dan suara bising kendaraan yang kerap mengganggu kenyamanan warga. Sampai-sampai, laman Facebook Walikota Bogor dibanjiri keluhan soal penataan Sempur.