Saturday, 27 April 2024
HomeKota BogorBangunan Nyaris Rampung, 24 Ruko Baru Disegel Satpol PP

Bangunan Nyaris Rampung, 24 Ruko Baru Disegel Satpol PP

BOGOR DAILY– Puluhan bangunan Rumah Toko (Ruko) Darul Quran di Jalan Darul Quran di Kecamatan Bogor Barat terpaksa disegel Satuan Polisi Pamong Praja (), kemarin. Sebab bangunan yang masih tahap pengerjaan tersebut belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), namun proses pembangunannya masih dikerjakan.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kota Bogor Saryana mengatakan, setelah dilakukan penyegelan, pihaknya akan kembali memanggil pengelola bangunan. Ia akan menunggu itikad baik dari pengelola bangunan selama 14 hari untuk mengurus perizinan.

“Jika memang tidak ada itikad baik, terpaksa kita bongkar dengan menunggu yang 30 hari kemudian. Setelah kita panggil, berarti jumlahnya 30 hampir dua bulan lah untuk melakukan eksekusi pembogkaran,” ujarnya kepada Metropolitan.

Ia juga mengatakan, penyegelan ini dilakukan sesuai prosedur yang ada serta berdasarkan Perda 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Tetap Operasional (Protap) Kota Bogor. “Jika segel yang telah dipasang tersebut dicabut secara sengaja, maka akan ada sanksi yang diberikan kepada pihak pengelola bangunan,” terangnya.

Jika pemilik ruko atau pekerja mencopot segal tersebut, menurut Suryana, akan dikenakan sanksi sesuai KUHP yang berlaku. “Jelas ada sanksinya sesuai KUHP Pasal 232 Ayat 1 dan 2 dengan ancaman pidana dua tahun delapan bulan penjara,” paparnya.
Sementara itu, Koordinator Lapangan pembangunan ruko, Dadang, mengaku punya dokumen yang menjadi dasar pembangunan. Dokumen itu merupakan produk hukum yang dikeluarkan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor.

“Dasar kita sudah ada membangun ruko ini yaitu IPPT dan UPL dan UKL. Sedangkan untuk IMB-nya sedang kita urus dan sedang berjalan saat ini,” kilahnya.

Terkait zona kuning di wilayah tersebut, Dadang juga membantahnya. Zona tersebut adalah zona merah yang dimungkinkan dibangun lokasi-lokasi bisnis. Hal tersebut dibuktikan dengan adanya IPPT yang dikeluarkan Pemkot Bogor. “Kalau ini melanggar, mungkin kita tidak punya IPPT dan UPL/UKL. UPL /UKL ini pengganti Amdal Lingkungan dan Amdal Lalin,” ungkapnya. (bd)