Friday, 26 April 2024
HomeKota BogorLima Koruptor Talud di Kota Bogor Dibuang ke Bandung

Lima Koruptor Talud di Kota Bogor Dibuang ke Bandung

BOGOR DAILY- Lima tersangka kasus korupsi pembangunan talut dan Tembok Penahan Tanah (TPT) senilai Rp2,4 miliar di Kampung Muara RT 06/08, Kelurahan Pasirjaya, Kecamatan Bogor Barat telah dikirim dari Lapas Paledang ke Rutan Kebonwaru Bandung, kemarin. Mereka akan menjalani pengadilan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Bandung.

Dua tersangka merupakan konsultan pengawas yakni Direktur CV Maya Persada J dan Direktur CV Cipta Sarana Utama SN. Kemudian KY, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperumkim) Kota Bogor, Direktur Utama PT Indotama Anugrah BR dan Direktur Utama PT Satria Lestari Graha JM.  Kelimanya kini resmi menjadi tahanan hakim PN Tipikor Jawa Barat. “Setelah pelimpahan berkas perkara, kini ke lima tersangka kita pindahkan ke Rutan Kebonwaru Bandung,” ujar Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Bogor Andhie Fajar Arianto.

Tersangka ditahan sementara sampai menunggu proses persidangan di PN Tipikor Bandung. Sesuai agenda, sidang akan dilaksanakan pada Senin (15/8) mendatang di PN Tipikor Bandung. “Minggu depan mulai sidang, saat ini kita juga tengah menyiapkan bahan bahan untuk persidangan nanti,” terangnya.

Dalam menghadapi sidang, jaksa akan mematangkan surat dakwaan untuk dibacakan dalam sidang perdana. Seperti berkas perkara kasus korupsi pembangunan talut. “Kita sedang matangkan surat dakwaan, nanti akan dibacakan di sidang,” paparnya.

Kelima tersangka disangkakan dengan pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 undang-undang RI 31 tahun 99 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan undang-undang Nomor 31 tahun 99 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider pasal 3 junto pasal 18 undang-undang RI 31 tahun 99 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto UU no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman minimal 3 tahun paling lama 20 tahun.

Sebelumnya, kasus korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,4 miliar pada proyek pembangunan  dari APBN anggaran tahun 2015 itu tak sesuai dengan spesifikasi Rencana Anggaran Biaya (RAB). Proyek tersebut adalah program prioritas Nawacita Presiden Jokowi. Proyek itu datang dari Direktorat Jendral Cipta Karya dari Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR), dan dilelangkan ULP Provinsi Jawa Barat.