Saturday, 27 April 2024
HomeKota BogorMudahkan Investor, Pemkot Bikin Perwali Penataan Ruang

Mudahkan Investor, Pemkot Bikin Perwali Penataan Ruang

BOGOR DAILY-Pemerintah Kota (Pemkot) Bo­gor saat ini belum memiliki Peraturan Dae­rah (Perda) tentang Rencana Detail (), sehingga tak jarang banyak bangunan di Kota Bogor yang melanggar. Hal itu membuat Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor berinisiatif membuat Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang Penataan Ruang agar nantinya ada peraturan yang menga­tur bangunan secara detail.

Sekretaris Daerah Kota Bogor Ade Sarip mengatakan, pihaknya membuat perwali dengan tujuan memberikan kepastian ke­pada investor dalam membangun Kota Bogor ke depan. Bahkan dengan tim yang dibentuknya Badan Koordi­nasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Kota Bogor hampir selesai dalam membahas pena­taan ruang.

“Perwali penataan ruang se­gera diterbitkan, karena pembangunan di Kota Bogor semakin gencar. Diharapkan segera selesai dan akan ditan­datangani wali kota” ujarnya. Selain itu, menurut dia, Per­wali ini dianggap penting se­belum rampungnya Peraturan Daerah (Perda) mengenai Ren­cana dan Wilayah (RTRW) yang akan disahkan akhir 2017. Perwali tersebut nantinya akan memberikan kepastian kepada investor yang akan ataupun sudah investasi di Kota Bogor.

Menurut Ade, mengenai Ren­cana Detail () harus menunggu Perda RT/RW terlebih dulu. Perwali nantinya akan berisi poin aturan yang mengatur permasalahan di Kota Bogor. “Dengan adanya Perwali tersebut, maka regu­lasi dan setiap masalah dapat dibaca dengan sudut yang sama oleh berbagai dinas ter­kait,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Bogor Erna Herawati menjelaskan, per­wali ini membahas beberapa hal untuk menyamakan persepsi kaitan dengan perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian di Kota Bogor.

“Misalnya rumah sakit yang sifatnya umum, rumah sakit umum itu apa nah itu dijelaskan lebih detail. Jadi untuk Per­wali mengenai penataan ruang tidak sembarangan asal selesai. Tetapi dimatangkan dan dip­roses dengan baik,” paparnya.

Terpisah, anggota Komisi C DPRD Kota Bogor Yus Ruswan­di mengungkapkan, Pemkot Bogor tidak bisa membentuk Perwali jika tidak mempunyai Perda tentang . Karena dalam penataan ruang sesuai UU 26/2007 landasannya harus Perda bukan Perwali. “Tidak bisa ini aturannya tidak kuat, adanya perwali tersebut ketika RTRW kita habis dan bisa diter­bitkan perwali,” katanya.

Politisi Golkar ini juga mem­pertanyakan langkah pemkot yang tidak melanjutkan pem­bahasan . Padahal pem­kot dapat membuat sehingga tak harus ada per­wali yang dikeluarkan. “RTRW kita masih panjang karena sampai 2031 dan sekarang tinggal -nya,” pungkasnya.