BOGOR DAILY-Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor saat ini belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), sehingga tak jarang banyak bangunan di Kota Bogor yang melanggar. Hal itu membuat Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor berinisiatif membuat Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang Penataan Ruang agar nantinya ada peraturan yang mengatur bangunan secara detail.
Sekretaris Daerah Kota Bogor Ade Sarip mengatakan, pihaknya membuat perwali dengan tujuan memberikan kepastian kepada investor dalam membangun Kota Bogor ke depan. Bahkan dengan tim yang dibentuknya Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Kota Bogor hampir selesai dalam membahas penataan ruang.
“Perwali penataan ruang segera diterbitkan, karena pembangunan di Kota Bogor semakin gencar. Diharapkan segera selesai dan akan ditandatangani wali kota” ujarnya. Selain itu, menurut dia, Perwali ini dianggap penting sebelum rampungnya Peraturan Daerah (Perda) mengenai Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) yang akan disahkan akhir 2017. Perwali tersebut nantinya akan memberikan kepastian kepada investor yang akan ataupun sudah investasi di Kota Bogor.
Menurut Ade, mengenai Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) harus menunggu Perda RT/RW terlebih dulu. Perwali nantinya akan berisi poin aturan yang mengatur permasalahan di Kota Bogor. “Dengan adanya Perwali tersebut, maka regulasi dan setiap masalah dapat dibaca dengan sudut yang sama oleh berbagai dinas terkait,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Bogor Erna Herawati menjelaskan, perwali ini membahas beberapa hal untuk menyamakan persepsi kaitan dengan perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian tata ruang di Kota Bogor.
“Misalnya rumah sakit yang sifatnya umum, rumah sakit umum itu apa nah itu dijelaskan lebih detail. Jadi untuk Perwali mengenai penataan ruang tidak sembarangan asal selesai. Tetapi dimatangkan dan diproses dengan baik,” paparnya.
Terpisah, anggota Komisi C DPRD Kota Bogor Yus Ruswandi mengungkapkan, Pemkot Bogor tidak bisa membentuk Perwali jika tidak mempunyai Perda tentang RDTR. Karena dalam penataan ruang sesuai UU 26/2007 landasannya harus Perda bukan Perwali. “Tidak bisa ini aturannya tidak kuat, adanya perwali tersebut ketika RTRW kita habis dan bisa diterbitkan perwali,” katanya.
Politisi Golkar ini juga mempertanyakan langkah pemkot yang tidak melanjutkan pembahasan RDTR. Padahal pemkot dapat membuat RDTR sehingga tak harus ada perwali yang dikeluarkan. “RTRW kita masih panjang karena sampai 2031 dan sekarang tinggal RDTR-nya,” pungkasnya.