Friday, 26 April 2024
HomeNasionalNikahan ABG 16 Tahun Ini Langsung Jadi Viral

Nikahan ABG 16 Tahun Ini Langsung Jadi Viral

BOGOR DAILY-Posting-an ABG berusia 16 tahun menikah dengan sebayanya di Lampa, Kecamatan Mapilli, Polewali Mandar, Sulawesi Barat menjadi viral di media sosial (medsos). Komnas Perempuan menyebut dini atau di bawah umur tersebut inkonstitusional.

“Perkawinan anak itu inkonstitusional karena pada dsarnya berpotensi untuk menghilangkan atau mendiskriminasi terhadap anak usia anak yang kemudian dibebani hak pilih dan memilih itu ya menjadi bagian diskriminasi anak,” kata komisioner Komnas Perempuan Sri Nurherawati.

Menurut Sri, dalam Undang-Undang Perlindungan Anak jelas jelas diatur jika anak di bawah usia 18 tahun masih memiliki hak sebagai anak. Sri menilai di bawah umur tersebut melanggar UU Perlidungan Anak, sebab secara usia anak tersebut belum matang jasmani dan rohani untuk menjadi pasangan dan menjalankan kewajiban suami-istri.

“Padahal secara UU Perlindungan Anak dia dikategorikan sebagai yang belum matang jasmani dan rohani sementara dia masih punya hak anak secara utuh. Namun setelah menikah sudah dianggap dewasa dan diberi beban hak kewajiban suami istri, hak dan beban sebagai warga negara, kalau punya anak yang sebagai orang tua itu kan belum matang secara jasmani dan rohani maka paling tidak itu melanggar UU Perlindungan Anak,” bebernya.

Komnas Perempuan saat ini tengah mengupayakan judicial review UU ke Mahkamah Konstitusional. Komnas Perempuan meminta agar ada penambahan usia minimal di atas 19 tahun.

“Sudah diatur (UU Batas ) kalau perempuan 16 tahun, laki-laki minimal 19 tahun itu pun berdasarkan hak anak menjadi tidak efektif, sehingga diusulkan kenaikan usia paling tidak di atas 19 tahun,” ucapnya.

“Harusnya orang dewasa yang di sekitarnya bertanggung jawab termasuk juga negara. Kalau tidak melengkapi dengan kebijakan yang memastikan tidak ada lagi anak, negara ikut terlibat dalam praktik-praktik pernikahakan anak,” imbuhnya.