Friday, 26 April 2024
HomeBeritaPembunuh Calon Istri Dituntut Mati

Pembunuh Calon Istri Dituntut Mati

BOGOR DAILY-Terdakwa pelaku pembunuhan berencana Martinus Asworo (32) nekat menghabisi nyawa calon istrinya Chatarina Wiedjawati (30). Chatarina tewas ditangan Asworo hanya karena Asworo tak memiliki uang untuk modal nikah.

Dari data yang dihimpun detikcom, Asworo nekat merental mobil Kijang Inova Hitam BG 1719 JA dari Palembang untuk menjemput Chatarina di Kota Prabumulih pada 3 Mei 2017. Dua sejoli ini rencananya akan terbang ke Yogyakarta dua hari setelahnya guna melakukan foto prewedding dan membeli sovenir untuk resepsi pernikahan yang seharusnya diselenggarakan pada 5 September lalu.

Dengan alasan malu dan tidak memiliki uang untuk modal nikah, sementara waktu pernikahan sudah semakin dekat, Asworo akhirnya gelap mata sampai akhirnya nekat membunuh kekasih pujaannya pada hari itu menggunakan kunci setir mobil.

Chatarina yang sudah sekarat dan akhirnya tewas dibuang di kawasan Jalan Sungai Sedapat, Kecamatan Sukarami Kota Palembang. Sementara itu, emas dan barang berharga lain milik Chatarina turut diambil Asworo untuk modal melarikan diri dan keluar dari kota Palembang.

4 hari kemudian atau tepat pada Kamis (11/5), mayat Chatarina ditemukan tanpa identitas oleh seorang pencari rumput dalam kondisi mayat sulit untuk dikenali. Selanjutnya, Senin (15/5) ayah kandung Chatarina, Paulus Selamet dan keluarga lain mendatangi rumah sakit Bhayangkara Polda Polda Sumsel untuk mencocokan data dan benar bahwa itu adalah Chatarina.

Polisi yang curiga terhadap keberadaan calon suami Chatarina, Asworo, yang menghilang secara misterius usai kejadian langsung melakukan pencarian. Sebulan setelah pencarian atau pada Senin (12/6), keberadaan Asworo terendus dan berhasil ditangkap tim Rimau Dit Reskrimum Polda Sumsel di salah satu rumah kos di Bandar Lampung.

Kepada Polisi, Asworo mengaku nekat menghabisi nyawa Chatarina karena malu dan tidak memiliki uang untuk modal menikah dengan Chatarina. Apalagi, waktu semakin dekat dan sudah akan melaksanakan foto prewedding di Yogyakarta.

Asworo sempat menangis saat mengingat kisah cintanya bersama Chatarina yang sudah terjalin sejak satu tahun terakhir harus berakhir petaka. Bahkan, Asworo pasrah dan siap menerima hukuman yang setimpal atas perbuatan yang dirinya lakukan saat itu.

Setelah memasuki proses panjang selama persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, jaksa menuntut Asworo dengan Pasal 340 KHUP tentang pembunuhan berencana. Tidak tanggung-tanggung, Asworo dituntut hukuman mati oleh Jaksa Purnama Sofyan.

“Menyatakan terdakwa Martinus Asworo alias Asworo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, dengan merencanakan terlebih dahulu merampas nyawa orang lain. Meminta majelis hakim untuk menjatuhkan terdakwa dengan pidana Mati,” kata Purnama selaku Jaksa yang membacakan tuntutan untuk Asworo, Senin (4/12) kemarin.

Asworo hanya tertunduk lesu dan tak banyak bicara saat Jaksa membacakan tuntutan itu. Tetapi, bersama kuasa hukumnya Asworo berencana akan mengajukan nota pembelaan pada 7 hari kedepan yang dijadwalkan akan digelar pada Senin (11/12).