Friday, 26 April 2024
HomeKota Bogor20 THM Jadi Sasaran Penertiban Pemkot Bogor

20 THM Jadi Sasaran Penertiban Pemkot Bogor

BOGOR DAILY- Pencabutan izin operasional Diskotek Lipss di Jalan Sukasari akibat insiden penembakan yang terjadi beberapa waktu lalu berimbas ke Tempat Hiburan Malam (THM) lain di Kota Bogor. Tak tanggung-tanggung, ada puluhan diskotek, tempat karaoke dan sejenisnya bakal diubrak-abrik jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor.

Wali Kota Bogor Sugiarto mengancam akan menutup kelab-kelab malam bermasalah dan tak berizin karena dianggap lebih mendatangkan mudarat. “Lipss itu mengantongi izin HO, tapi kan HO sudah tidak ada. Semua pengusaha THM harus mengurus TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata, red) rekomendasi dari Disparbud, keluar dari perizinan. TDUP sudah disosialiasikan terus ke pengusaha THM. Terakhir Desember tahun lalu,” katanya kepada Metropolitan, kemarin.

Sesuai rencana, hari ini Pemkot Bogor bakal memanggil sekitar untuk mengkaji perizinannya, di mulai dari diskotek, karaoke dan lainnya, serta dampak terhadap masyarakat dan lingkungan hidup yang ditimbulkan selama beroperasi.

Khusus untuk Lipss, beberapa kali itu diundang untuk urus TDUP tapi tidak pernah datang. Kemudian TDUP tidak diurus. Saya koordinasikan untuk dievaluasi lagi izinnya, bersama lain yaitu karaoke, pub, disko. Kalau hotel biasa ya bukan. Akan dievaluasi semua,” tegasnya.

Bima meyakinkan akan menutup semua THM yang konsepnya punya kecenderungan praktik-praktik tidak baik dan memerintahkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) lebih selektif dan tidak sembarangan mengeluarkan izin. “Setelah diperiksa, sumbangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Lipss itu cuma Rp100 juta per tahun, kecil sekali. Sekarang kalaupun menyumbangkan Rp10 miliar per bulan, kalau banyak mudaratnya, buat apa?” ucapnya.

Dirinya juga mendapati salah satu THM di bilangan Tajur yang mengantongi izin karaoke malah beroperasi sebagai diskotek. “Izinnya karaoke, tetapi karaokenya malah nggak ada. Di Zoom itu di Tajur Trade Mall. Katanya karaokenya sedang dibuat, malah adanya diksotek. Kan menyalahi aturan,” cetusnya.

Menurutnya, tidak sedikit laporan yang masuk ke Pemkot Bogor terkait keberadaan THM, termasuk terkait menjadi tempat keributan. Pemkot akan mengawasi secara ketat juga untuk THM yang baru dan akan diajukan. “Memangnya saya tidak tahu di dalamnya seperti apa? Banyak pemicu hal-hal negatif. Kan tidak sekonyong-konyong kami bertindak, tapi sesuai laporan warga. Kalau konsepnya restoran, karaoke keluarga, ya kami izinkan. Tapi kalau ke arah maksiat, tidak,” ungkapnya.

Terpisah, Kepala DPMPTSP Kota Bogor Denny Mulyadi menuturkan, Lipss Club sendiri baru mengantongi izin HO, Surat Izin Usaha (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Sedangkan izin TDUP-nya belum ada. “Izin HO mereka ada pada 2011, tapi kan sudah tidak ada lagi izin itu sesuai surat edaran Permendagri. TDUP belum ada, belum masukin berkas ke kami, karena harus ke Disparbud dan Disperindag dulu rekomendasinya,” ucapnya.

Ia mengaku pihaknya akan mengkaji terlebih dahulu berkas izinnya jika memang ada wacana untuk menutup kelab malam tersebut. “Kalau kata Pak Wali begitu ya nanti kami kaji dulu. Mau ditutup atau seperti apa nantinya, sesuai dengan aturannya lah,” katanya.

Di lain tempat, Pemilik Lipps Edi Susanto menyatakan bahwa kelabnya telah mengantongi izin. Bahkan, surat-suratnya sempat dinyatakan lengkap. “Kalau masalah izin, lengkap. Pernah juga Pak Wali merazia, beliau juga sempat melihat surat-surat kami,” akunya.

Ia menyayangkan pernyataan wali kota yang berencana mencabut izin Lipps. Menurutnya, kejadian tersebut sama sekali tidak berhubungan dengan operaisonal kelabnya. “Kami sih mengikuti saja apa kata Pak Wali. Kalau salah, saya terima. Tapi kalau tidak salah, tentu kami bertanya-tanya. Kalau tidak melanggar kenapa ditutup?” ketusnya.

Apalagi, sambungnya, kejadian bentrokan itu terjadi di halaman parkir yang juga digunakan ruko di sekitar Lipss. Edi menambahkan, perkelahian terjadi berjarak sekitar 50 meter dari Lipps. “Kami tidak tahu bentrokan itu, hanya mendapat laporan dari anak buah, itu terjadinya di depan Lipps. Tapi di depan toko perlengkapan bayi parkiran umum, jauh dari Lipps. Jaraknya ke sini bisa 50 meter,” jelasnya.

Sementara Wakil Kapolresta Bogor AKBP Rantau Isnur Eka mengaku pihaknya telah memeriksa empat saksi atas insiden penembakan yang terjadi di parkiran Diskotek Lipss. Keempatnya merupakan rekan korban yang tewas.

Selain itu, polisi juga sudah mengamankan barang bukti satu pucuk senjata api jenis Glock 9 mm, satu buah magasin dan empat butir peluru. “Briptu AR belum bisa dimintai keterangan. Kondisinya masih kritis dan dalam penanganan medis. Kami pastikan dua kasus tersebut ditangani profesional dan transparan. Semua dilakukan secara fair, tidak berat sebelah atau dapat diintervensi pihak mana pun,” tegasnya.