Friday, 26 April 2024
HomeBeritaMahasiswa Jadi Dalang Pembunuhan Driver Grab di Leuwiliang

Mahasiswa Jadi Dalang Pembunuhan Driver Grab di Leuwiliang

BOGOR DAILY- Kasus terhadap bernama Mulud (63) di Sukabumi, Jawa Barat, terungkap. Aktor utamanya seorang . “Dalang dari supir Grab adalah YA (21), warga Mampang Prapatan, Jakarta Selatan,” kata Kapolres Sukabumi AKBP Nasriadi di Sukabumi, Senin (1/1/2017).

terjadi pada Sabtu (16/12/2017), sekitar pukul 11.00 WIB. Bermula dari niat YA merampok . Pada waktu itu, YA bekerjasama dengan DE dan PA.

YA memesan layanan Grab melalui internet. Dia minta diantarkan ke perkebunan teh di Leuwiliang, Bogor. Mulud datang menjemput ketiga orang itu di titik yang telah ditentukan.

Sesampai di salah satu tempat, daerah Leuwiliang, tersangka meminta Mulud berhenti sejenak. Mulud tidak curiga ketika YA memintanya beristirahat. Perjalanan memang jauh dan melelahkan.

Mulud tertidur di ruang kemudi. YA yang memang sudah merencanakan kejahatan mendekatinya dan langsung menusuk korban dengan pisau badik milik DE. DE dan PA ikut membantu YA. Mereka membekap mulut korban sambil memukuli hingga tewas. Setelah korban meninggal, mobil Datsun Go bernomor polisi B 1217 ZFX diambil alih YA untuk kemudian dijual.

Sebelum mereka kabur, mayat Mulud dibuang ke perkebunan Jalan Raya Cikotok Lampungharja, Kampung Naringgul, Desa Cikakak, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi.

Jasad korban baru ditemukan pada Senin, (25/12) oleh warga.

Sampai akhirnya polisi mengidentifikasi tersangka.

“Tersangka YA terpaksa kami tembak kakinya karena melawan saat akan ditangkap. Saat ini pun kami masih memburu dua tersangka yakni DE dan PA,” katanya.

Nasriadi mengatakan hingga saat ini sudah menangkap empat tersangka kasus dugaan berencana terhadap Mulud. YA (21). RR (25). UH (44) warga Kampung Pangkalan, Desa Babakan Jaya, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi yang bertugas sebagai perantara pembelian mobil korban merek Datsun GO. IS (32) warga Kampung Warungdatar, Desa Sukasirna, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi yang merupakan penadah mobil Datsun GO hasil kejahatan.

Sementara DE dan PA yang ikut mengeksekusi Mulud belum ditemukan polisi.

Keempat tersangka terancam kena pasal berlapis dalam KUHP. Pasal 365 ayat 3, Pasal 339, dan Pasal 340 dengan ancaman maksimal hukuman mati.