Thursday, 16 May 2024
HomeNasionalKetua DPD RI Pakai Rompi Orange KPK

Ketua DPD RI Pakai Rompi Orange KPK

METROPOLITAN – Ketua DPD RI, Senator Irman Gusman ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), setelah menjalani pemeriksaan oleh KPK selama 22 jam. Senator Irman Gusman resmi ditetapkan sebagai tersangka Kasus Suap terkait dengan Permohonan Rekomendasi kepada Badan Urusan Logistik (Bulog) agar CV. Semesta Berjaya di Prov. Sumatera Barat mendapat jatah mengimpor gula.

Sekitar pukul 23.30 WIB, Anggota DPD RI Perwakilan Prov. Sumatera Barat, Senator Irman Gusman dengan memakai rompi tahanan KPK berwarna orange, keluar dari Gedung KPK, usai menjalani.pemeriksaan, menuju mobil tahanan yang akan membawanya ke Rumah Tahanan KPK, di Pomdam Jaya, Selatan.

“Sambil jalan, sambil jalan, tenang dululah tenang,” tukasnya.

Senator Irman Gusman ditangkap bersama Direktur CV. Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi, yang memberi uang sebanyak Rp 100 juta.

Ketiganya ditangkap, setelah pasangan suami istri tersebut memberikan uang kepada Senator Irman Gusman di Rumah Dinas Ketua DPD RI di Jalan Denpasar C3/8, Kuningan, Jakarta Selatan.

KPK menjerat Senator Irman Gusman dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagai Penerima.

Sedangkan sebagai Pemberi, KPK menjerat pasangan Sutanto dan Memi, menggunakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(ry/dik)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here