BOGORDAILY- Kapolda Jawa Barat Irjen Anton Charliyan dinonaktifkan dari jabatan Ketua Dewan Pembina LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI). Langkah itu dilakukan GMBI untuk menjaga netralitas dalam proses penyidikan kasus Imam Besar FPI Habib Rizieq oleh Polda Jabar yang berujung pada bentrokan antar dua kubu tersebut.
Keputusan penonaktifan Anton itu tertuang dalam surat keputusan Nomor: 01-khusus/SK/DPP LSM GMBI/I/2017. Surat keputusan itu ditandatangani langsung ketua umum GMBI M Fauzan Rachman.
“Terhitung hari ini, berdasarkan hasil rapat DPP LSM GMBI dan keputusan ketua umum, kedudukan ketua dewan pembina atas nama Irjen Pol Anton Charliyan dinyatakan demisioner. Artinya dinonaktifkan,” ujar Asisten Bidang Hukum DPP LSM GMBI, Fidelis Giawa, kepada wartawan di kantor GMBI, Jalan Dalemkaum, Bandung, Sabtu (21/1/2017).
Menurut Fidel, penonaktifan Anton ini dilatarbelakangi asumsi masyarakat yang mengaitkan Anton sebagai Kapolda Jabar menjadi pelindung GMBI. Kedudukan Anton yang juga sebagai pembina dinilai lebih condong kepada GMBI pasca bentrokan antar dua kubu GMBI dan FPI usai pemeriksaan Habib Rizieq di depan Mapolda Jabar beberapa waktu lalu.
“Sehingga kami perlu untuk menjaga objektifitas, netralitas, dan kepastian hukum. Kami ingin kasus Rizieq ini murni proses hukum,” katanya.
Fidel menambahan, pihaknya sudah berkomunikasi dengan Anton secara lisan terkait penonaktifan Anton sebagai ketua dewan pembina. Surat keputusan penonaktifan tersebut akan disampaikan kepada Anton, Kapolri dan Komisi III DPR RI.
“Tanggapan dari beliau enggak ada masalah. Sebab, sejak awal yang membutuhkan dewan pembina itu kami, bukan beliau yang mengajukan,” terang Fidel.
Sumber: detik
Link video tentang polemik Kapolda Jabar Jabat Pembina GMBI: