Sunday, 8 December 2024
HomeKabupaten BogorKegiatan Tiga Gereja di Parungpanjang Distop Sementara

Kegiatan Tiga Gereja di Parungpanjang Distop Sementara

BOGOR DAILY – Pemerintah Kabupaten Bogor, menetapkan status quo terhadap tiga gereja yang berlokasi di Perumahan Griya Parung Panjang, RT 04/RW 05, Desa Kabasiran, Kecamatan Parung Panjang. Penetapan tersebut tertuang dalam berita acara hasil pembahasan rapat peninjauan rumah tinggal yang dijadikan tempat ibadah pada Selasa (7/3/2017) lalu di Ruang Rapat I Sekretaris Daerah. Sehingga, untuk sementara segala bentuk kegiatan keagamaan dihentikan sementara sampai Akhir Maret 2017.

Pendeta Gereja Methodhist Indonesia Efendi Hutabarat membenarkan adanya penetapan status tersebut untuk tiga gereja di Parunganjang. Di antaranya, Gereja Katolik, Huria Kristen Batak Protestan, dan Methodist, di Perumahan Griya Parung Panjang, Kabupaten Bogor.

“Benar. Yang melarang muspika (musyawarah pimpinan kecamatan) dan muspida (musyawarah pimpinan daerah),” kata Efendi.

Dalam rapat antara Pemerintah Kabupaten Bogor dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) menyepakati bahwa rumah-rumah ibadah yang berada di Griya Parung Panjang, Blok E II/1,3 dan 11 dinyatakan status quo. “Menunggu keputusan rapat forum komunikasi pimpinan daerah akhir Maret 2017,” ujar Efendi.

Penolakan terhadap tiga gereja itu sudah berlangsung selama beberapa tahun karena tidak memiliki Izian Mendirikan Bangunan (IMB). Namun, Efendi mengungkapkan, pada 22 Februari 2017, pihak gereja pernah diundang dalam pertemuan oleh Pemerintah kabupaten Bogor.

Dari pertemuan tersebut, Efendi menambahkan, Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor Adang Suptandar membentuk tim komprehensif untuk memfasilitasi umat Kristiani agar memperoleh rumah ibadah permanen, lengkap dengan perizinannya.

Sekretaris Daerah juga meminta pihak yang menolak untuk menahan diri selama pihak gereja melakukan proses pengurusan perizinan rumah ibadah yang permanen. Kemudian pada 28 Februari 2017, Sekretaris Daerah Bogor memerintahnya stafnya untuk meninjau lokasi ibadah dan lokasi fasilitas umum yang akan difasilitasi pemerintah.

Efendi mengatakan, rombongan tersebut terdiri atas Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik, FKUB Kabupaten Bogor, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Parung Panjang, dan muspika Parung Panjang, dan Kementerian Agama Kabupaten Bogor.

Hasil kesepakatan dari peninjauan itu, kata Efendi, Totok Supriyadi dari Kesbangpol Kabupaten Bogor, mengatakan pihak gereja diharapkan mencari fasilitas umum untuk kegiatan ibadah. “Dan mengatakan bahwa mereka tidak ada larangan ibadah di tempat semula selama gereja-gereja sedang mengurus fasilitas umum untuk ibadah,” ujar Efendi. (tem/bd)