BOGORDAILY – Polsek Bojong Gede mengamankan AFT (21), pelaku pencabulan anak di bawah umur. AFT diamankan dari rumahnya di Kampung Sudimampir, Bojong Gede, Selasa (4/4) pagi.
Pemuda pengangguran itu hanya pasrah ketika polisi membekuknya.
“Dia sedang di sekitar rumahnya. Diamankan tanpa perlawanan,” kata Kapolsek Bojong Gede Kompol Siswanto, Selasa (4/4).
Dari keterangan yang didapat, pelaku mencabuli seorang siswi kelas 2 SMP. Kejadian itu dilakukan di rumah pelaku ketika suasana sedang sepi.
“Pelaku mengerjai korban di loteng lantai 2 rumahnya,” ungkapnya.
Korban dicekoki dengan minuman keras. Setelah tak berdaya, baru korban digagahi. Pelaku dengan korban sudah kenal baru dua minggu.
“Pelaku menenggak minuman keras lalu juga mencekoki korbannya dengan minuman keras hingga tidak berdaya,” ujarnya.
Kemudian pelaku diantarkan ke rumah temannya. Di sana korban juga bertemu orang tuanya.
“Saat korban diantarkan pelaku ke rumah temannya ada orangtuanya dan mengaku telah dicabuli pelaku,”. katanya.
Pelaku sudah diamankan polisi berikut barang bukti berupa pakaian korban, visum korban dari rumah sakit Polri Kramat Jati. Pelaku diancam Pasal 82 UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Ancaman di atas 15 tahun penjara,” tutupnya.(merdeka)