Friday, 11 October 2024
HomeKabupaten BogorRazia STNK Mulai Awal Mei, Awas Kena Denda Rp500 Ribu

Razia STNK Mulai Awal Mei, Awas Kena Denda Rp500 Ribu

BOGOR DAILY– Dirlantas Polda Metro Jaya dan Pemprov DKI Jakarta akan menggelar razia terhadap kendaraan yang STNK-nya tidak sah. Razia rencananya akan digelar pada awal Mei 2017. Pengendara yang STNK-nya mati atau belum bayar pajak, siap-siap ditilang!

Salah satu pertimbangan dilakukannya razia terhadap STNK kendaraan karena banyaknya kendaraan yang belum daftar ulang, artinya belum membayar pajak 5 tahunan. Di sisi lain, hal ini juga dilakukan untuk mencegah penggunaan kendaraan bodong yang tidak dilengkapi dengan STNK (tidak sah).

“Berkaitan dengan keabsahan STNK ini ada 2 aspek pelanggaran yang timbul. Yang pertama, pelanggaran lalu lintas berkaitan dengan keabsahan STNK dan yang berkaitan dengan masalah pajak (STNK mati atau belum bayar pajak),” ujar Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum (Bin Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto.

Budiyanto mengatakan, kendaraan yang tidak dilengkapi dengan STNK yang sah dilakukan tilang sesuai dengan Pasal 288 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Dan dapat dikenakan pidana dengan kurungan maksimal 2 bulan atau didenda maskimal Rp 500 ribu,” imbuh Budiyanto.

“Sementara untuk urusan kendaraan yang pajaknya mati nanti menjadi kewenangan Dinas Pajak dan Retribusi Provinsi DKI dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS),” ucapnya.

Lebih lanjut Budiyanto bertutur, razia STNK ini dilakukan sebagai upaya untuk membangun kesadaran hukum masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor.

“Kendaraan harus dilengkapi dengan STNK yang sah, sehingga perlu ada pengawasan secara rutin dan berkala,” cetusnya.

Sesuai Pasal 70 ayat (2) UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bahwa Surat Tanda Kendaraan Bermotor dan Tanda Kendaran Bermotor (TKB) berlaku selama 5 tahun dan setiap satu tahun wajib mendapatkan pengesahan dari Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT).

Tertuang juga dalam Peraturan Kapolri (Perkap) No 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor dalam Pasal 1 angka (9) bahwa disebutkan:

“Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut STNK adalah dokumen yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor yang berbentuk surat atau bentuk lain yang diterbitkan oleh Polri yang berisi identitas pemilik, identitas kendaraan bermotor san masa berlaku termasuk pengesahannya.”

Kemudian dalam Pasal 84 ayat (1) dan ayat(2) Perkap No 5 Tahun 2012 yakni:

(1) prosedur penerbitan, pengesahan dan perpanjangan STNK dan/atau TNKB dilaksanakan melalui SAMSAT.
( 2 ) prosedur penertiban STNK dilaksanakan melalui kelompok kerja yang terdiri atas:
a. Pendaftaran, pendataan dan verifikasi.
b. Penetapan.
c. Pembayaran.
d. Pencetakan dan pengesahan.
e. Penyerahan.
f. Pengaraipan.

Namun, yang menjadi suatu argumentasi dari aspek yuridis, lanjut Budiyanto, bahwa pajak mati dapat dilakukan penegakan hukum dengan tilang sesuai kewenangan tugas Polri yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Dengan dasar pertimbangan tersebut, maka Badan Pajak dan Retribusi Provinsi DKI, Ditlantas, Dishub dan Satpol PP serta stake holder lainnya akan melaksanakan razia gabungan sekitar awal Mei 2017 dengan sasaran kendaraaan bermotor yang belum daftar ulang (BDU),” pungkasnya. (bd)