Sunday, 12 May 2024
HomeNasionalPemilik Akun @Muslim_Cyber1 Terancam 6 Tahun, Ini Gara-garanya

Pemilik Akun @Muslim_Cyber1 Terancam 6 Tahun, Ini Gara-garanya

BOGOR DAILY– , HP terancam hukuman 6 tahun penjara. Itu setelah yang bersangkutan kepergok menyebarkan pesan palsu atas nama Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian dan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono.

Kadiv Humas Polri, Irjen Setyo Wasisto mengungkapkan, pria 23 tahun asal Jagakarsa, Jakarta Selatan telah disangka menjadi salah satu admin akun instagram @muslim_cyber1. Akun ini rutin memposting gambar-gambar, kalimat-kalimat yang bisa menebar kebencian bernuansa SARA.

“HP bisa dijerat dengan pasal berlapis. Dugaan pelanggaran Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45a UU ITE serta atau Pasal 4 huruf d angka 1 juncto Pasal 16 UU 40/2008 tentang Penghapusan Ras dan Etnis,” ujar dia usai menangkap HP, Minggu (29/5).

“Ancaman hukumannya enam tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. Sementara undang-undang tentang Penghapusan Ras, ancaman hukumannya lima tahun dan denda 500 juta,” jelas Setyo.

Adapun barang bukti yang kini diamankan adalah satu unit ponsel merek Xiaomi, satu sim card XL, satu sim card Three, fake chat atau chating palsu antara Kapolri dengan Kabid Humas Polda Metro Jaya, dan sejumlah postingan Instagram.