Thursday, 28 March 2024
HomeKabupaten BogorPengelola Panti Pijat Plus Prostitusi di Gunungputri Ditahan

Pengelola Panti Pijat Plus Prostitusi di Gunungputri Ditahan

BOGOR DAILY– Polres Bogor menetapkan FB 27, pengelola tempat pijat dan Spa Meris sebagai tersangka. Tersangka FB, warga Desa Cipenjo Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor ini, dikenakan pasal 506 KUHP tentang barang siapa menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai pencarian, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun.

Kapolres Bogor, AKBP Andi M Dicky Pastika didampingi Kasat Reskrim, AKP Bimantoro Kurniawan mengatakan, FB ditetapkan sebagai tersangka, atas dua alat bukti yang sudah dikantongi penyidik.

Barang bukti yang ditemukan di lokasi Spa MERIS di Ruko Centra Eropa Gunung Putri Kabupaten Bogor saat pengeledahan yakni, 1 buku tamu, 1 kondom bekas pakai, uang tunai Rp500.000 dan 8 buah handphone.

Operasi Cipta Kondisi yang langsung dipimpin Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Bimantoro Kurniawan berlangsung Kamis (25/5/2017).

Menurut AKBP Dicky, operasi yang didukung puluhan anggota berpakaian preman dan sejumlah anggota Sabhara berpakaian lengkap masuk ke SPA/panti pijat MERIS atas laporan masyarakat.

“Laporan masyarakat ditindaklanjuti petugas. Setelah dilakukan penyelidikan,
Kasat Reskrim AKP Bimantoro yang memimpin operasi lalu masuk dan mendapatkan seseorang dalam keadaan bugil didalam kamar bersama wanita pemijat. Kami ingin masyarakat tenang dalam menunaikan ibadah puasa,”kata AKBP Dicky.

Bahkan saat petugas menyisir tiap kamar ditemukan wanita muda berpenampilan seksi; sedang bersama seorang pria.

Diberitakan sebelumnya, pada operasi tersebut, diamankan tujuh terapis dan pria pengunjung serta pengelola Spa. Mereka langsung kami bawa ke Mapolres Bogor untuk di mintai keterangan.

Dari data yang didapat penyidik, mereka yang tertangkap masing-masing,

1. RN 20, seorang pria pegawai Spa yang tinggal di Gang Randu Kelurahan Utan Kayu Utar Kecamatan Matraman – Jakarta Timur.

2. RPC 29, wanita pemijat yang tinggal di Paduranan Kelurahan Jatiluhur Kecamatan Jati Asih Kota Bekasi.

3. NO 21, wanita pemijat yang tinggal di Kampung Caringin Desa Banjarsari Kecamatan Ciawi Kabupaten Bogor.

4. NN, 21, wanita pemijat yang tinggal di Kampung Pancoran Mas Kecamatan Pancoran Mas Kota Depok.

5. RA 21, wanita pemijat yang tinggal di Kampung Ciwalat Kecamatan Pabuaran Kabupaten Sukabumi.

6. MR 20, wanita pemijat yang tinggal di Gang H Dur Kecamatan Citayam Kota Depok.

7. AS, 20, wanita Spa yang tinggal di Perum Permata Depok Kota Depok.

8. ABN 41. Lelaki kelahiran Pekalongan beralamat di Perum Bukit Golf Arcadia Desa Bojong Nangka Kecamatan Gunung PUtri Kabupaten Bogor ini, dibekuk dalam kamar berssma wanita pemijat.

9. FB 27, warga Metland Transyogi Cluster Gandaria Desa Cipenjo Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor ini, diketahui sebagai pengelola tempat Pijat dan Spa Meris. (Poskota)