Friday, 29 March 2024
HomeBeritaPolisi Persilahkan Habib Rizieq Ajukan Praperadilan

Polisi Persilahkan Habib Rizieq Ajukan Praperadilan

BOGOR DAILY– Pihak pengacara berencana mengajukan praperadilan pasca penetapan status tersangka Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Syihab. Pihak Polda Metro Jaya siap menghadapi praperadilan.
“Itu (praperadilan) kan hak tersangka, enggak masalah. Silakan saja,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada detikcom, Selasa (30/5/2017).

Argo mengatakan, pihaknya siap diuji di pengadilan nanti terkait materi gugatan yang diajukan pihak Rizieq.

“Nanti kan kita uji di pengadilan, dicek, apa yang di-praperadilan-kan, yang tidak sesuai itu apa, nanti diuji,” ungkapnya.

Dia menegaskan penetapan status tersangka Rizieq sudah sesuai prosedur. Polisi juga telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk meningkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka.

“Semua yang kita lakukan sudah sesuai prosedur, sesuai SOP. Tidak ada yang keluar (dari SOP),” katanya.

Sebelumnya pengacara Rizieq, Kapitra Ampera menyampaikan rencana untuk menggugat polisi melalui jalur praperadilan atas penetapan tersangka kliennya dalam kasus dugaan pornografi di situs ‘baladacintarizieq'. Kapitra menilai penetapan tersangka terhadap Rizieq, janggal.

“Akan melakukan perlawanan hukum dan politik perlawanan hukum itu adalah bahwa kita pasti akan melakukan praperadilan,” ujar Kapitra di Masjid Ittihad, Tebet, Jakarta Selatan, Senin (29/5).

Kapitra menuturkan perlawanan hukum ini dilakukan sebab Rizieq seolah-olah menjadi target untuk ditetapkan tersangka. Pasal yang dikenakan pun disebutnya tidak jelas.

“Indikasinya adalah bahwa harus menjadi target untuk dijadikan tersangka lalu ditahan,” tuturnya