Sunday, 5 May 2024
HomeKabupaten Bogor2 Tahun Tilep Duit Rehab Rumah Warga, Kades di Ciawi Dibui

2 Tahun Tilep Duit Rehab Rumah Warga, Kades di Ciawi Dibui

BOGOR DAILY- Kasus korupsi terjadi lagi di Kabupaten Bogor. Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong menetapkan Kepala Desa () Banjarwaru IS sebagai tersangka dugaan penyunatan dana Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Desa Banjarwaru, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor. Selama dua tahun anggaran IS diduga melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp162 juta.

Pantauan Metropolitan, IS hanya bisa tertunduk saat dimintai keterangan Kejari Cibinong sekitar 09:00 WIB. Selang beberapa jam diperiksa, lelaki yang mengenakan kemeja berwarna putih itu digelandang atau dititipkan ke Lapas Kelas II A Cibinong sekitar 13:00 WIB.

Penyerahan tahanan ini dilakukan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Cibinong Helena. Kepala Seksi Intel Kejari Cibinong Satria Irawan mengatakan, pelaku ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan penyimpangan program bantuan dana RTLH yang bersumber dari APBD Kabupaten Bogor pada tahun anggaran 2015 dan 2016. Dengan rincian, tahun anggaran 2015 sebesar Rp70 juta dan tahun anggaran 2016 sebesar Rp92 juta.

Dari hasil keterangan pelaku, pemotongan dana RTLH ini diperuntukan untuk pembelian materai, pembayaran pajak, biaya operasional TPK, biaya transportasi panitia, biaya pelaporan, biaya tak terduga hingga biaya koordinasi. “Yang menguasai adalah tersangka IS,” ucap dia.

Atas perbuatannya, sambung Satria, tersangka dikenakan Pasal Primair Pasal 2 dan Subsidair Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancamana pidana maksimal 20 tahun penjara. “Minimal satu tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dengan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” tuturnya.

Satria meyakinkan, penangkapan ini sudah sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kab. Bogor Nomor : Print – 87A/0.2.33/Fd.1/01/2017 tanggal 22 Februari 2017, dengan alasan bahwa terhadap hal tersebut tersangka IS diamankan berdasarkan bukti yang cukup. “Berdasarkan surat itu kita melakukan penahanan rutan terhadap tersangka IS terhitung sejak tanggal 13 Juli 2017 sampai dengan 1 Agustus 2017 di rutan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala DPMPD Kabupaten Bogor Deni Ardiana mengaku, belum mengetahui mengenai informasi penangkapan IS. Namun ia akan mencari tahu terlebih dahulu kepastian status terhadap Banjarwaru tersebut. “Kami coba koordinasikan dulu dengan bantuan hukum Pemkab, untuk mencaritahu kepastian status kenapanya. Setelah itu baru kita laporkan kepada pimpinan,” kata Deni.

Terpisah, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor Iwan Setiawan menyayangkan keterlibatan Banjarwaru dalam pemotongan dana RTLH. Kalau memang salah, sebaiknya di proses secara hukum yang berlaku. “Kalau menurut saya sih sesuaikan dengan azas keadilan saja. Kalau memang bermasalah tangkap saja dan kalau bisa semuanya yang bermasalah ditangkepin,” kata Iwan.

Iwan juga meminta, seluruh di Kabupaten Bogor agar intropeksi diri terhadap kasus ini. Dengan bertambahnya maju negara tentu sistem akan semakin canggih termasuk informasinya. “Jangan merasa seperti zaman dulu dan mindsetnya harus berubah. Harus upgrade pengetahuan karena ini gaya lama dan ini buat contoh bagi lain,” tutupnya.