Friday, 26 April 2024
HomeKabupaten BogorGawat! Remaja di Bogor Keasikan Jadi Pengedar Obat Ilegal

Gawat! Remaja di Bogor Keasikan Jadi Pengedar Obat Ilegal

BOGOR DAILY– Polsek Dramaga menggerebek rumah kontrakan pelaku pengedar obat farmasi yang tidak dilengkapi dokumen izin edar, rabu (26/7/17).

Seorang pelaku berinisial MR (15) beserta barang bukti 1.389 butir taramadol yang disimpan dalam toples pun diamankan petugas.

Hal ini diawali saat warga mencurigai gerak-gerik penghuni kontrakan di Kampung Petir Lebak RT 01/06, Desa Petir, Kecamatan Dramaga, tersebut. Sebab, diduga pengedar obat tramadol.

Benar saja, saat dilakukan penggerebekan ditemukan dua toples obat tanpa dokumen izin resmi. “Masyarakat Desa Petir sangat resah terkait adanya pengedar obat tramadol tersebut, karena khawatir anakanaknya menjadi korban dan ketergantungan dengan tersebut,” kata Kapolsek Dramaga AKP Doddy Rosjadi.

Akibat perbuatannya, MR terancam dijerat dengan Pasal 196 juncto Pasal 197 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. “Ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun,” tukasnya.

Sekadar diketahui, tramadol merupakan obat yang berfungsi untuk mengurangi rasa sakit. Cara kerjanya pun mirip dengan analgesik yang terdapat pada narkotika.

Memengaruhi otak untuk mengubah tubuh penggunanya merasakan dan merespons rasa sakit.