BOGOR DAILY– Satresnarkoba Polres Garut membongkar sindikat pengedar narkoba jenis ganja, tembakau sintetis, dan sabu. Sedikitnya tujuh orang berhasil ditangkap polisi di sejumlah wilayah Kabupaten Garut.
Tujuh orang itu inisial WH, SN, SS, PEN, AW, SM, dan AM. Dua di antaranya perempuan dewasa yaitu AN dan SM.
“Ini merupakan hasil Operasi Ramadniya 2017, hampir semua tersangka berperan sebagai pengedar. Ditangkap di wilayah Garut Kota, Karangpawitan, dan Cibatu. Ditangkapnya dalam rentetan Juni hingga Juli,” kata Kasatnarkoba Polres Garut Asep Darajat kepada wartawan di Mapolres Garut, Jalan Sudirman, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Jumat.
Asep menuturkan, dua perempuan itu terlibat bisnis gelap peredaran sabu. Mereka menjadi target operasi polisi berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan.
Polisi menyergap AN dan SM di area Kecamatan Garut Kota. Keduanya tak dapat mengelak saat polisi menemukan barang bukti barang haram tersebut.
“Saat digeledah oleh anggota polwan, mereka (AN dan SM) menyembunyikan paket sabu di dalam kemaluannya,” ucap Asep sambil menambahkan bahwa total barang bukti yang disita dari dua perempuan itu sebanyak empat gram sabu .
Lebih lanjut dia menjelaskan, barang bukti yang disita polisi dari tujuh tersangka itu antara lain berupa 19 paket sabu dan ganja, alat untuk menghisap sabu, dan tiga buah telepon genggam.
“Rinciannya 13 paket sabu-sabu, sebuah paket sedang daun ganja, 2 paket kecil daun ganja kering, dan 3 paket ganja sintetis,” ujar Asep.
Para tersangka mendekam di balik jeruji Mapolres Garut. Mereka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 111 ayat (1), 112 ayat (2), 114 ayat (1), 127 ayat (1) huruf A UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik