Tuesday, 28 May 2024
HomeKota BogorTolak Hak Angket KPK, Pemuda Bogor Ikut Aksi Jalan Tutup Mata

Tolak Hak Angket KPK, Pemuda Bogor Ikut Aksi Jalan Tutup Mata

BOGOR DAILY– Di tengah ramainya pansus hak angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh DPR RI, empat pria dari kelompok yang menamakan dirinya Aliansi Masyarakat Jawa Barat (Asma Jabar) melakukan dengan menutup mata. Aksi ini dilakukan mulai dari Istana Bogor dan berencana mengakhirinya di Jakarta, tepatnya di gedung KPK sebagai simbol perlawanan atas hak angket KPK yang digulirkan DPR.

Keempat orang yang mengadakan dengan menutup mata adalah Asep Toha (Karawang), Julian Faluzia (Bogor), Sam Hasanuddin (Garut) dan Wandi Ruswannur (Cianjur). Mereka memulai perjalanannya dari Istana Bogor dan beristirahat semalam di Cimanggis, Depok, Senin (3/7).

Pada Selasa (4/7) kemarin, mereka kembali memulai perjalanannya menuju Jakarta. Berangkat dari Cimanggis, Asep Toha dan kawan-kawan sempat melintasi Jalan Juanda dan Jalan Margonda, Depok.

Sesuai rencana, aksi ini akan menempuh rute Istana Bogor kemudian Cimanggis dan dilanjutkan ke Mabes Polri lalu ke Gedung DPR. Hari terakhir, dari Gedung DPR ke KPK.

Mereka mengenakan kaos putih dan membawa spanduk bertuliskan ‘ Tutup Mata '. Dalam aksinya, Asep Toha dan kawan-kawan didampingi dua rekannya, Lusi Laurensi Hasmi (Tasikmalaya) dan Lismi Agung (Bandung Barat), secara bergantian menjadi penunjuk jalan.

Tak hanya berjalan kaki sambil menutup mata, Asma Jabar juga mengumpulkan uang dari warga yang ditemui sepanjang perjalanan.

Ditemui saat berhenti sejenak di Jalan Margonda, Asep menyatakan, aksi yang mereka lakukan merupakan bentuk perlawanan rakyat atas tutup matanya sebagian kecil anggota DPR terhadap pemberantasan korupsi di Indonesia.

Tak hanya menyoroti keberadaan Pansus Hak Angket KPK, Asep mengatakan, mereka juga menentang sikap DPR yang mengancam akan membekukan anggaran KPK dan Polri.

“Masyarakat sampai saat ini tidak ada satu pun yang menginginkan dan atau mendesak diadakannya hak angket untuk KPK. Sampai saat ini masyarakat juga masih percaya terhadap pemberantasan korupsi yang dilaksanakan KPK,” kata Asep.

Asep menduga hak angket KPK dilakukan sebagai aksi sebagian kecil anggota DPR yang tidak menginginkan penuntasan kasus-kasus korupsi yang menjerat sebagian koleganya, terutama dalam kasus KTP-el.

Asep beranggapan argumen sebagian kecil anggota DPR yang menyatakan Pansus Hak Angket KPK termasuk bagian dari kewenangan pengawasan terhadap KPK adalah argumen yang mengada-ada dan tak berlandaskan hukum.

“Bahwa sampai saat ini apa yang dilakukan KPK sama sekali tak berdampak negatif yang meluas dan meresahkan masyarakat. Sehingga tidak patut dibentuk pansus hak angket,” tandasnya.