Monday, 29 April 2024
HomeKabupaten BogorBPBJ Klaim Hemat Lelang Proyek Capai Rp98 Miliar

BPBJ Klaim Hemat Lelang Proyek Capai Rp98 Miliar

BOGOR DAILY– Kegiatan lelang di Bagian Pengadaan Ba­rang dan Jasa (BPBJ) Kabupaten Bogor menyisakan waktu empat bulan lagi. Keuntungan hasil efi­siensi penganggaran kegiatan diklaim terus meningkat. Seba­nyak Rp98.332.047.273 diproy­eksi menjadi Sisa Lebih Peng­gunaan Anggaran (Silpa) positif tahun ini.

Kepala BPBJ Kabupaten Bogor Budi Cahyadi Wiryadi mengatakan, dari 859 paket kegiatan yang sudah dimohon lelang 27 SKPD di Kabu­paten Bogor dengan pagu ang­garan Rp1.419.125. 876.309, seba­nyak 724 paket dengan pagu anggaran sebesar Rp1.194.724. 043.099 telah selesai dilelangkan atau sudah memiliki pemenang. “Dari kegiatan itu kita berhasil menghemat Rp98 miliar atau 8,23 persen dari penawaran Rp1.096. 391.995.826,” katanya.

Menurut dia, dari hasil ang­garan efisiensi ini akan dikem­balikan lagi ke kas daerah. Alo­kasinya akan dikucurkan lagi oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor dalam Ang­garan Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2017. ”Nanti keuntungan ini buat ke­giatan lainnya,” ujarnya.

Meski begitu, dia mempre­diksi efisiensi anggaran tahun ini jumlahnya akan menurun dari tahun sebelumnya. Sebab, jika dikomparasi tahun sebelumnya, efisiensi anggaran hasil peker­jaan fisik mencapai 13,31 persen atau Rp208 miliar dari nilai pekerjaan seluruhnya menca­pai Rp1,56 triliun. Sedangkan tahun ini hingga pekan ketiga Agustus 2017, efisiensi dari 724 paket yang selesai dilelang hanya Rp98,3 miliar atau 8,23 persen dari total pagu ang­garan Rp1,194 triliun. ­

“Trennya (efisiensi, red) men­urun dari tahun sebelumnya. Memang pagu anggarannya untuk tahun ini lebih kecil. Ka­lau tahun lalu Rp1,56 triliun, tahun ini yang akan dilelangkan hanya Rp1,41 triliun,” imbuhnya.

Budi menuturkan, alasan ang­garan efisiensi ini turun karena ada rasionalisasi besaran pagu dalam perencanaan di setiap SKPD dalam menentukan harga pekerjaan tahun ini, meski tidak ada aturan eksplisit yang men­gatur adanya batas nilai pena­waran atas paket yang dikerjakan.

“Mungkin ya, SKPD menetapkan nilai sebuah paket pekerjaan tidak terlalu tinggi. Jadi pihak ketiga yang mengajukan penawaran, tidak terlalu jauh dari nilai yang ditetapkan SKPD. Gampangnya, tidak terlalu jauh lah nawarnya,” ujarnya.