Sunday, 19 May 2024
HomeKabupaten BogorBPOM Berangus Makanan Basi di Wanaherang

BPOM Berangus Makanan Basi di Wanaherang

BOGOR DAILY– Modus kejahatan penggantian tanggal kedaluwarsa makanan dan minuman kemasan di Jakarta meresahkan warga Bogor. Tak tanggung-tanggung, nilainya mencapai Rp1,1 miliar. Kemarin, produk-produk basi yang telah diamankan Badan Pengawas Obat dan Makanan () dibawa ke Bogor.

Banyaknya makanan dan minuman yang tak layak konsumsi ini terungkap saat melakukan pe­musnahan barang bukti di Desa Wanaherang, Gunungputri, Kabupaten Bogor, kemarin. Kepala Pusat Penny K Lukito mengatakan, barang bukti yang berhasil diamankan merupakan hasil razia petugas di wilayah Jakarta sejak Ramadan lalu. Hasil kejahatannya didistribusikan dari Ja­karta ke luar daerah hingga luar Pulau Jawa. “Bogor juga tidak menutup kemungkinan. Paling jauh hingga Kalimantan,” kata Penny.

Menurutnya, makanan dan minuman yang di­ganti tanggal kedaluwarsanya juga didatangkan dari sejumlah negara tetangga. ”Ini upaya kejahatan yang sis­tematis karena ada peralatan penggantian tanggal kedalu­warsa, pengemasan ulang un­tuk menutupi merek dagang dan nomor izin edar,” ucap perempuan berkacamata itu.

Penny meminta masyarakat dapat mewaspadai makanan dan minuman kemasan keda­luwarsa yang dijual di pasar tradisional maupun modern. Yakni dengan mengamati tu­lisan tanggal kedaluwarsa dan tampilan kemasannya secara umum. Serta bisa juga memas­tikan kelayakan produk kema­san dengan memeriksa kode produk tersebut di laman resmi . ”Kalau yang asli itu tanggal kedaluwarsa dan nomor izin edarnya diprint di­gital langsung di kemasannya. Kalau yang dipalsukan itu di­tempel lagi dengan kertas kemasan yang baru,” ingatnya.

Dirinya juga meyakinkan, akan menindak tegas pedagang yang membiarkan barang-barang kedaluwarsa semacam itu di­jual ke konsumen. Karena, perbuatan yang dilakukan bu­kan hanya merugikan negara melainkan merugikan keseha­tan masyarakat. “Selain tidak bayar pajak, pangan kadarlu­asa ini sangat berbahaya bagi tubuh manusia,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Jakarta Dewi Prawitasari menga­ku, masih mengembangkan penyelidikan kasus pemalsuan tanggal kedaluwarsa pada ma­kanan dan minuman kemasan. Menurutnya, barang-barang semacam itu makin marak diedar­kan pada momen-momen hari raya dan liburan seperti Idul Fitri dan Idul Adha. “Kita sudah menentapkan salah satu pelaku berinisial LTL (40) atau biasa di­panggil A,” kata Dewi.

Menurutnya, barang bukti yang dimusnahkan bernilai keekonomian hingga Rp1,1 miliar. Produk yang disita pe­tugas di antaranya biskuit, permen, sirup, buah kaleng dan jajanan anak. Produk-produk yang dipalsukan tanggal ke­daluwarsanya ditemukan di tiga lokasi yakni kios di Ja­karta Barat dan dua rumah tinggal di Jakarta Utara. Di rumah tersebut, ia meyakinkan seorang pelaku menimbun makanan dan minuman kema­san kedaluwarsa sekaligus tempat memalsukan kemasan­nya. ”Untuk pelaku dikenakan pasal 143 Jo pasal 139 Undang-undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan dengan sank­si pidana berupa penjara paling lama tujuh tahun atau denda maksimal sepuluh miliar rupiah,” tutupnya.