Tuesday, 30 April 2024
HomeBeritaJaksa: Ada Bagi bagi Duit Proyek E-KTP di Ruang Novanto

Jaksa: Ada Bagi bagi Duit Proyek E-KTP di Ruang Novanto

BOGOR DAILY– Pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong disebut pernah membagikan uang kepada pimpinan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI di ruang kerja di Gedung DPR, Senayan. Pemberian uang itu terkait dengan pembahasan anggaran proyek pengadaan e-KTP Tahun 2011-2012 sebesar Rp 5,9 triliun.

Hal itu terungkap dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) atas pengusaha pelaksana Andi Narogong.

“Setelah adanya kepastian tersedianya anggaran untuk proyek pengadaan dan penerapan KTP berbasik NIK secara nasional (KTP elektronik) bertempat di ruang kerja di lantai 12 Gedung DPR RI terdakwa beberapa kali juga memberikan sejumlah uang pada pimpinan Banggar sejumlah USD 3.300,” kata Wawan Yunarwanto saat membacakan surat dakwaan di Jakarta, Senin (14/8).

Setelah itu, sekitar Oktober 2010, Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman dan bawahannya Sugiharto bertemu dengan Johannes Marliem, Sekjen Kemendagri Diah Anggraini, pengusaha Andi Narogong, Ketua Tim Teknis Kemendagri Husni Fahmi, dan Ketua Komisi II DPR Chaeruman Harahap. Pertemuan itu digelar di Restoran Peacook, Hotel Sultan Jakarta.

Dalam pertemuan tersebut Irman dan Sugiharto diperkenalkan oleh Diah Anggraini dengan Johannes Marliem selaku provider produk Automated Finger Print Identification Sistem (AFIS) merek L-1 yang akan dipergunakan dalam proyek penerapan KTP berbasis NIK secara nasional (KTP Elektronik).

Atas arahan Diah, Irman dan Sugiharto pun menyetujuinya. Selanjutnya Irman mengarahkan Johannes Marliem untuk langsung berhubungan dengan ketua tim teknis, yakni Husni Fahmi.

Tak hanya itu, Diah Anggraini juga meminta Chairuman Harahap untuk segera menyetujui anggaran secara multiyears sesuai dengan grand design. Yakni sebesar Rp 5,9 triliun dengan rincian Tahun 2011 sebesar Rp 2,2 triliun dan Tahun 2012 sebesar Rp 3,6 triliun.

Adapun Andi Narogong didakwa bersama-sama Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Irman, dan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Sugiharto.

Kemudian, Ketua Konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Diah Anggraeni, Ketua Fraksi Partai Golkar , dan Ketua Pengadaan Barang dan Jasa Drajat Wisnu Setyawan.

Atas perbuatannya, Andi Narogong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1)‎ ke-1 KUHPidana.