Tuesday, 30 April 2024
HomeKota BogorMasjid yang Diprotes Warga Tanahbaru Sudah Kantongi IMB

Masjid yang Diprotes Warga Tanahbaru Sudah Kantongi IMB

BOGOR DAILY- Pasca sejumlah warga sekitar menggeruduk pembangunan Masjid Imam Ahmad Bin Hanbal di Jalan Kolonel Ahmad Syam, Kelurahan Tanahbaru, Kecaman Bogor Utara, jamaahnya tetap menjalani ibadah seperti biasa. Bahkan, pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Imam Ahmad Bin Hanbal akhirnya mau buka-bukaan soal tuduhan yang sempat ramai diberitakan tak berizin.

Juru bicara Imam Ahmad Bin Hanbal, Teungku Muhammad Ali, membantah soal tudingan masjid tersebut tak berizin. Menurut Teungku Ali, pihaknya sudah memiliki izin dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor terkait pembangunan masjid tersebut, begitu juga dengan sejumlah izin dari warga sekitar.

“Kita merupakan warga yang taat pada aturan, sehingga segala administrasi dalam pembangunan masjid ini kita tempuh sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya.

Imam Ahmad Bin Hanbal mengklaim telah mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dengan nomor IMB 645.8.1014-BPPTPM-IX/2016 yang diterbitkan pada 29 September 2016.

Sementara pihak DKM menyesalkan insiden demo yang nyaris bentrok tersebut. Sebab, seharusnya penolakan itu disalurkan kepada pihak berwajib karena ada pihak yang berwenang menentukan pembangunan masjid ini melanggar atau tidak. “Ya harusnya bukan dengan cara datang dan melakukan cacian kepada pihaknya yang sedang salat pada waktu itu,” katanya.

Terkait tuduhan yang menyebutkan jamaah di masjid ini berbeda dan menganut paham Wahabi serta menutup diri kepada umat muslim yang akan beribadah di masjid tersebut, Teungku Ali membantahnya. Ia mengungkapkan, masjid Imam Ahmad Bin Hanbal dapat digunakan siapa saja yang akan beribadah.

“Kita tidak bisa menilai sendiri, biarkan pemerintah yang menilai kita seperti apa. Kan mereka mempunyai bagiannya masing-masing dan masjid ini rumah Allah. Kita tidak bisa melarang orang untuk menjalankan ibadahnya,” terangnya.

Selain itu, Imam Ahmad Bin Hanbal berencana akan membangun masjid tiga lantai, di mana lantai dasar akan digunakan untuk basement, sedangkan lantai duanya digunakan untuk masjid. Namun, rencana pembangunan tersebut tidak berjalan mulus karena dua tahun terakhir mendapat penolakan dari warga sekitar.

Sementara terkait adanya penolakan dari warga sekitar atas pembangunan masjid tersebut, membuat Wali Kota Bogor Bima Arya meminta agar pembangunan masjid Imam Ahmad Bin Hanbal dihentikan terlebih dahulu. Hal itu karena pihaknya akan menggelar pertemuan dengan MUI Kota Bogor, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Bogor dan jajaran muspida lainnya.

“Saya meminta agar situasinya dibuat kondusif dulu. Makanya saya minta agar pembangunan tersebut diberhentikan dulu,” katanya. Bima mengaku akan menggelar rapat tanpa melibatkan warga yang menolak pembangunan masjid tersebut serta jamaah dari masjid tersebut. (bd)