Saturday, 27 April 2024
HomeBeritaDi Bogor, Pil 'Gila' Dijual di Toko Sembako

Di Bogor, Pil ‘Gila’ Dijual di Toko Sembako

BOGOR DAILY-Kabar mencengangkan datang dari Kabupa­ten Bogor. Informasinya, di tanah Bumi Tegar Beriman ini ada pelaku pengedar obat terla­rang berkedok . Kabar ini didapat dari laporan masyarakat. Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bogor pun sudah menindaklanjutinya. Namun belum ada laporan secara resmi dari tim yang terjun langsung untuk melakukan investigasi.

Obat terlarang yang bere­dar itu diduga berjenis PCC (Paracetamol, Cafein dan Carisoprodol) atau bisa di­sebut . Jika mencampur dan mengonsumsi ketiga obat ini secara bersamaan, maka efek masing-masing obat akan saling bekerja sama. Overdo­sis PCC pada akhirnya me­rusak susunan saraf pusat di otak. Perwujudan kerusakan saraf pusat otak bisa beragam, namun obat PCC secara spe­sifik memunculkan efek ha­lusinasi yang tampak pada beberapa korban.

Perubahan mood yang sig­nifikan juga sering terjadi. Begitu pula dengan gang­guan perilaku dan emosi dapat terjadi pada pengguna obat PCC. Gangguan ini sering disebut dengan istilah “bad trip” yaitu gejala cemas, ke­takutan dan panik yang ter­jadi pada pengguna obat. Selain itu, penyalahgunaan obat ini juga dapat menyebab­kan overdosis hingga kema­tian.

Kepala BNNK Bogor Nugra­ha Setya Budi berharap selain BNNK intens melakukan peny­uluhan ke sekolah-sekolah, peran serta orang tua juga lebih ditekankan untuk men­ghindari anak-anaknya terje­rumus dalam penggunaan narkotika. Yakni dengan cara tidak memberikan uang jajan berlebih dan menjaga komu­nikasi dengan anak secara baik.

“Keluarga wajib menga­wasi anak-anaknya agar ter­hindar dari penyalahgunaan narkoba,” ujar Nugraha saat peresmian kantor BNNK Bo­gor di Jalan Segar Kompleks Perkantoran Pemda Bogor, kemarin.

Merespons hal ini, Kepala Satnarkoba Polres Bogor AKP Andri Alam Wijaya mengatakan, pencegahan dengan cara turun ke lapangan sudah dilakukan sejak tiga hari lalu. Selain mela­kukan pengecekan, Satnar­koba juga menyebarkan sele­baran imbauan larangan tujuh jenis obat yang sudah dilarang BPOM. “Beberapa toko sudah kita tindak (datangi dan beri­kan solusi). Razia dilakukan bersama BNNK dan Dinkes Bogor,” katanya.

Andri berharap seluruh apotek, toko obat, pedagang serta apoteker tak lagi men­distribusikan, mengedarkan hingga meracik ketujuh jenis obat-obatan yang sudah di­cabut izinnya tersebut. Sebab, jika larangan dan pamflet sudah sudah disebar namun masih ditemukan ada yang dengan sengaja menjual, maka sanksi hukumnya pi­dana.

“Saat ini kita berikan sosialisasi dan imbauan ter­lebih dulu. Kalau masih mem­bandel kita kenakan sanksi hukum,” harapnya.

Untuk pendistribusian, pengedaran, penjualan dan peracikan obat-obatan psi­kotropika golongan I, II, III dan IV masih bisa dilakukan. Akan tetapi, itu wajib menda­pat persetujuan dinkes dan di bawah pengawasan BPOM “Sedangkan penjualan langs­ung kepada konsumen harus berdasarkan resep dokter yang berkompeten, sehingga dapat dipertanggungjawabkan se­cara medis dan hukum,” tutupnya